Melihat Bentuk Organisasi Advokat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Profesi advokat hingga kini masih menjadi profesi favorit bagi lulusan sarjana hukum. Pada tahun 1964, tepatnya pada tanggal 30 Agustus, lahir sebuah organisasi advokat yang bernama Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Pada kurun waktu 1977-1985, tidak ada organisasi advokat yang aktif di Indonesia. Pada era orde baru, ada kebijakan advokat diangkat oleh Menteri Kehakiman dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).

Shalil Mangara Sitompul selaku Wakil Kedua DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerjasama Perguruan Tinggi, mengungkapkan ada tiga bentuk organisasi advokat.

“Tiga bentuk organisasi advokat yang dikenal di dunia, yaitu single bar, multi bar, dan federal,” ucapnya, pada Selasa (2/8).

Single bar merupakan suatu negara hanya memiliki satu organisasi advokat di suatu yurisprudensi. Organisasi lain tetap mungkin ada, tetapi hanya satu yang diakui negara dan para advokat wajib bergabung di dalamnya.

“Jenisnya termasuk dalam integrated/compulsory bar dalam  Pasal 30 ayat (2) UU No. 18 tahun 2003,” sambungnya.

Kedua adalah multibar, artinya di suatu negara memiliki lebih dari satu organisasi advokat, tapi minimal ada dua organisasi advokat.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

“Terdapat 2 model dalam multibar, yaitu advokat harus bergabung atau menjadi anggota dari salah satu organisasi advokat yang ada. Lalu yang kedua, advokat tidak harus bergabung atau menjadi anggota dari salah satu organisasi advokat yang ada,” ucapnya.

Selanjutnya yaitu federasi, yaitu bentuk organisasi advokat yang hampir sama dengan multi bar, namun memiliki perbedaan. Federasi adalah organisasi advokat yang lebih dari satu negara, tetapi dinaungi oleh satu organisasi federasi yang besar.

Di Indonesia, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, bentuk organisasi advokat seharusnya single bar. Single bar yaitu Peradi yang diberikan kewenangan oleh UU Advokat, tapi saat ini masih memiliki beberapa persoalan.

Sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia, Peradi mendapatkan pengakuan dari Presiden Soeharto yang menjabat sebagai Presiden pada saat itu. Munculnya Peradi diikuti oleh profesi advokat lainnya, di antaranya Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum, Forum Studi dan Komunikasi Advokat, Himpunan Penasehat Hukum Indonesia, Bina Bantuan Hukum, Pernaja, dan LBH Kosgoro.

Baca Juga :  Terkait Tanah di Pasar Minggu Jaksel, Pertamina Digugat Rp70 M

Banyaknya wadah organisasi advokat berdampak terhadap politik di Indonesia, sehingga pemerintah meminta kepada seluruh advokat Indonesia yang tergabung didalam organisasi advokat lain, dan khususnya yang bergabung di Peradi membentuk suatu wadah tunggal yang memayungi segala organisasi advokat di Indonesia.

Organisasi advokat memiliki fungsi, di antaranya:

1.      Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat

2.      Menyelenggarakan ujian advokat

3.      Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat

4.      Menyusun kode etik advokat Indonesia

5.      Melakukan pengawasan terhadap advokat

6.      Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat

7.      Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi

Dalam mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab merupakan hal yang sangat penting.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru