Sistem First to File, Siapapun Bisa Daftarkan Merek ke DJKI

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Agustus 2022 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Meski secara resmi sudah dibubarkan, Citayam Fashion Week (CTW) masih menjadi pembicaraan publik. Terutama terkait pendaftaran CFW yang dilakukan oleh berbagai pihak, salah satunya artis kondang Baim Wong. Langkah pendaftaran merek CFW tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra yang berujung penarikan permohonan pendaftaran merek pada pekan lalu. 

Merespons fenomena tersebut, Praktisi HKI Ari Juliano Gema menyampaikan pendapatnya. Menurutnya konsep pendaftaran merek adalah first to file, yang berarti bahwa permohonan pendaftaran merek yang dilayani adalah permohonan oleh pihak yang pertama yang mengajukan, bukan pihak pertama yang menggunakan.

“Ketika orang mempertanyakan kenapa Baim Wong bisa langsung mendaftarkan karena prinsip pendaftaran merek itu first to file yang memungkinkan pihak yang mengajukan pertama dan itu yang dilayani DJKI, bukan pihak yang pertama menggunakan, bukan first to use. Jadi sah siapa saja yang mendaftarkan CFW mendaftarkan karena sistemnya memungkinkan,” kata dalam acara diskusi daring yang diselenggarakan ILUNI FHUI dengan tema Belajar HKI dari fenomena Citayam Fashion Week, Sabtu (30/7).

Pun demikian, permohonan pendaftaran merek tidak serta merta akan diterima oleh DJKI. Pihak DJKI akan melakukan berbagai tahapan sebelum menyetujui permohonan pendaftaran merek. Sehingga menurut Ari, permohonan pendaftaran merek oleh seseorang tidak bisa dihalangi. Namun perlu dilakukan penguatan terhadap DJKI dalam menguji permohonan merek.

Baca Juga :  Korupsi SPAM Kementerian PUPR, Rizal Djalil Kena 4 Tahun Penjara

Di sisi lain, CFW pada dasarnya boleh didaftarkan merek oleh seseorang. Pasalnya banyak merek yang menggunakan nama serupa seperti Bali Fashion Week, Jakarta Fashion Week, Lombok Fashion Week, Betawi Fashion Week dan sebagainya. Hanya saya pengelolaannya sebaiknya diberikan kepada asosiasi fashion seperti yang dilakukan di luar negeri, atau diberikan kepada pemerintah daerah.

“Ada dua, pertama kalau ada asosiasi desainer atau pelaku yang memang saat itu ada, mereka yang mendaftarkan merek itu, dimana asosiasi atau konsol yang memiliki brand untuk diupayakan. Kalau belum ada, Pemda yang bisa ambil alih untuk secara langsung mendaftarkan merek sehingga bisa dipergunakan masyarakat. Entah itu pemerintah langsung atau menunjuk pihak lain tapi tetap dalam pengawasan Pemda. Supaya bernilai guna untuk masyarakat dan bukan pihak tertentu,” pungkasnya.

Sebelumnya Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) DJKI, Razilu mengatakan bahwa merek bisa didaftarkan oleh siapa saja, meskipun bukan hasil kreasi pihak yang mendaftarkan. Namun dengan catatan, pengajuan pendaftaran merek milik orang lain harus dilakukan secara legal atau si pendaftar wajib mengantongi izin dari pihak yang membuat merek.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Petanahan Kebumen

“Bagaimana kalau bukan kreasi sendiri apakah tidak boleh mengajukan merek? Tidak juga, misalnya saya mengkreasi merek, lalu menyuruh orang lain yang mengajukan merek itu sah-sah saja. Bukan berarti tidak mengkreasi lalu tidak boleh mengajukan pendaftaran merek. Yang penting dia berhak secara legal dan sudah mendapat persetujuan dari orang yang mencetuskan pertama kali,” kata Razilu dalam konferensi pers, Selasa (26/7).

Selain itu, Razilu mengingatkan semua pihak bahwa pengajuan pendaftaran merek harus didasarkan pada iktikad baik. Dalam konteks ini, jika seseorang merasa bukan sebagai pencipta merek, jangan mengambil langkah untuk mendaftarkan merek. Pun pada akhirnya merek tersebut berhasil di daftarkan ke DJKI, maka akan menimbulkan dampak hukum yang berkepanjangan.

“Kalau punya iktikad tidak baik lebih baik berhenti (mendaftarkan merek). Karena prosesnya panjang, orang yang merasa dizholimi tidak akan rela dan akan mengajukan upaya hukum sampai ke MA dan akan melakukan kasasi dan PK. Kita harapkan kepada seluruh masyarakat hanya yang beriktikad bak yang bisa mengajukan merek. Kalau tidak, mending berhenti akrena akan butuh effort dan waktu yang tidak sedikit,” jelas Razil.

Berita Terkait

BRI Branch Office Radio Dalam Dorong Transaksi Cashless dengan Promo Cashback 30 Persen
Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik
Menpar Dukung BRI Wellness Experience 2026 Perkuat Ekosistem Wellness Tourism Indonesia
Restrukturisasi BUMN Karya untuk Perkuat Infrastruktur Nasional
Perbanas: Konsistensi Pemerintah Jadi Penentu Optimisme Investor dan Pelaku Usaha
Koordinasi Kebijakan Dorong Rupiah Menguat, Bank Mandiri Soroti Rebound IHSG
Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik
ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:49 WIB

BRI Branch Office Radio Dalam Dorong Transaksi Cashless dengan Promo Cashback 30 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:47 WIB

Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

Menpar Dukung BRI Wellness Experience 2026 Perkuat Ekosistem Wellness Tourism Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:29 WIB

Restrukturisasi BUMN Karya untuk Perkuat Infrastruktur Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Perbanas: Konsistensi Pemerintah Jadi Penentu Optimisme Investor dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru