5 Tambang Data Penting untuk Riset Hukum Berkelas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Hukumonline.com

Doc: Hukumonline.com

PIJAR-JAKARTA – Riset hukum yang baik butuh sumber data yang terpercaya. Dhiana Puspitawati, Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia, mengingatkan agar mahasiswa hukum tidak sembarangan mengambil data hukum di internet. “Saya sarankan mahasiswa menggunakan platform yang lebih bisa dipertanggungjawabkan dengan mesin pencari umum Google begitu saja,” kata dosen Hukum Internasional Universitas Brawijaya itu dikutip dari Hukumonline, Kamis (16/6/2022).

Dhiana menyebut sejumlah portal internet resmi yang sudah disediakan oleh lembaga-lembaga negara terkait. Ia menyebut sejumlah data hukum kredibel bisa diperoleh mulai dari portal jurnal yang disediakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, lembaga-lembaga kekuasaan kehakiman, hingga lembaga swasta independen, seperti Hukumonline. Ia mengatakan portal-portal itu lebih bisa diandalkan karena standarnya telah tersaring menurut kriteria akademis.

Berikut ini adalah lima tambang data hukum penting yang Dhiana, diantaranya: 

1. SINTA

“SINTA disediakan Kemendikbud. Ada skala satu sampai enam ada di sana. Jurnal yang terindeks Scopus yang berkedudukan di Indonesia bisa diakses lewat SINTA 1,” kata Dhiana. Apa itu SINTA?

Science And Technology Index (SINTA) adalah direktori jurnal dan sitasi akademisi dan peneliti Indonesia terakreditasi. Tercatat 239.723 penulis dan 6.941 jurnal yang terhimpun dalam portal SINTA saat ini. Portal ini dikembangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun 2016. Tentu saja tidak semua jurnal adalah jurnal hukum. Mahasiswa atau peneliti bisa mempersempit pencarian lebih dulu pada jurnal hukum yang tersedia. Portal ini bisa diakses lewat alamat https://sinta3.kemdikbud.go.id/

Baca Juga :  Daftar RUU Menarik Perhatian Publik Tahun 2022

2. Peraturan

“Ada juga portal milik negara,” kata Dhiana. Pencarian dokumen peraturan perundang-undangan yang menggunakan versi terbitan resmi negara bisa didapat di sana. Dhiana merujuk layanan peraturan.go.id. Portal ini menyediakan dokumen peraturan perundang-undangan dalam format Lembaran Negara dan Berita Negara.

Portal ini dikembangkan Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini tercatat ada 3.922 Peraturan Pusat, 17.298 Peraturan Menteri, 4.668 Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan 15.982 Peraturan Daerah yang terhimpun di sana. Portal ini bisa diakses lewat alamat http://peraturan.go.id/

3. Mahkamah Konstitusi

Selanjutnya Dhiana menyebut portal Mahkamah Konstitusi yang menghimpun direktori putusan, risalah sidang, hingga Peraturan Mahkamah Konstitusi. Portal ini juga menyediakan berbagai publikasi digital karya tim peneliti Mahkamah Konstitusi. Portal ini bisa diakses lewat alamat https://www.mkri.id/

Baca Juga :  Perppu Cipta Kerja Belum Banyak Mengubah Substansi UU Migas

4. Mahkamah Agung

Dhiana juga menyebut portal Mahkamah Agung yang berisi direktori putusan pengadilan se-Indonesia. Tidak hanya itu, putusan penting, kompilasi kaidah hukum, restatement, rumusan kamar, hingga yurisprudensi juga tersedia di sini. Portal ini bisa diakses lewat alamat https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

5. Hukumonline

“Lewat hukumonline juga tentunya,” kata Dhiana melanjutkan. Ia menyebut layanan pusat data regulasi, jurnal, dan analisis Hukumonline menjadi rujukan penting. Hukumonline menyediakan laman terpadu informasi hukum sejak tahun 2000. Tersedia berbagai rubrik mulai dari yang bisa diakses gratis hingga berbayar. Dokumen peraturan perundang-undangan yang disajikan telah menyediakan format konsolidasi. Format ini memudahkan pembaca baik dari kalangan hukum maupun umum saat memahami isi regulasi. Pelacakan peraturan terkait dan sejarah revisi regulasi juga tersedia dalam layanan pusat data. Mahasiswa hukum bisa mengakses Klinik Hukum untuk mendapatkan informasi dalam format tanya jawab kasus hukum. Tentu saja, tidak ketinggalan konten berita seperti yang sedang Anda baca ini.

Jadi, tunggu apa lagi? Ayo tuntaskan riset hukum Anda segera!

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru