Anggota TNI Ditangkap Usai Jual Amunisi ke Separatis Papua

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Diduga menjual amunisi kepada anggota Kelompok Separatis Teroris (KST) di kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, seorang anggota TNI, Praga AKG ditangkap.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman memaparkan peristiwa itu bermula saat aparat gabungan TNI-Polri menangkap seorang anggota KST berinisial FS yang merupakan pelaku pembacokan terhadap seorang warga di Distrik Sugapa.

“Bahwa benar pada hari Selasa (7/6/2022) pukul 07.00 WIT, bertempat di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, telah dilaksanakan penangkapan terhadap FS, pelaku pembacokan terhadap Ustadz Asep di Distrik Sugapa oleh aparat gabungan TNI-Polri,” kata Herman sepeti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga :  Jenis-jenis Firma Hukum yang Perlu Diketahui Lulusan Hukum

Kemudian FS diproses hukum atas tindakannya oleh Polsek Intan Jaya. Namun dari pengembangan pemeriksaan FS, diperoleh keterangan bahwa dirinya telah membeli amunisi sebanyak 10 butir dari oknum TNI melalui JS sebagai perantara.

Setelah mendapat keterangan dari FS, kemudian dilaksanakan penjemputan terhadap JS.

“Secara kebetulan (JS) sedang bersama Aparat TNI Praka AKG yang merupakan Anggota Satgas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya, di Rumah JS,” tutur Herman.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Saat dimintai keterangan, JS mengakui telah menerima titipan amunisi Cal. 5,56 mm sebanyak 10 butir dari Praka AKG. Amunisi itu selanjutnya dijual kepada FS sebanyak 2 kali berjumlah 10 butir.

Dari pemeriksaan, Praka AKG mengakui telah menjual amunisi sebanyak 10 butir dengan cara menitip kepada JS untuk dijualkan ke FS.

“Bahwa Praka AKG akan diproses sesuai aturan yang berlaku, dan saat ini sudah dibawa ke Subdenpom Nabire untuk proses lebih lanjut,” tutup Herman. [ary]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru