Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
POJK tersebut membuka pintu bagi perusahaan startup “new economy” dengan kriteria inovasi baru dengan produktivitas dan pertumbuhan tinggi (unicorn) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di Indonesia.
Salah satu perusahaan yang menerapkan MVS dalam penawaran saham publiknya yaitu PT GoTo yang ditargetkan menghimpun dana Rp 15,2 triliun atau US$ 1,1 miliar. Salah satu bentuk ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut mengenai klasifikasi saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares). Klasifikasi MVS bertujuan melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
Sebab, dengan penawaran saham kepada publik maka kepemilikan saham founder atau pendiri akan terdelusi. Sehingga, penerapan MVS memberi kewenangan lebih bagi para founder selaku pemegang saham tetap memegang kendali visi dan misi perusahaan.
Praktisi hukum dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Abadi Tisnadisastra, menyampaikan POJK 22/2021 dapat meningkatkan gairah pasar modal Indonesia karena memungkinkan perusahaan unicorn tersebut dapat IPO di Indonesia daripada di negara lain.
“Saya pasti menyambut positif adanya POJK 22/2021 karena OJK recognize dan berusaha fasilitasi adanya peraturan untuk meng-attract bagi perusahaan yang memiliki inovasi di Indonesia, tentu industrinya sangat berkembang, bisa IPO di Indonesia. Dengan aturan ini diharapkan perusahaan-perusahaan memenuhi kualifikasi melihat bahwa adanya potensi lakukan IPO di Indonesia daripada yurisdiksi lain yang memiliki peraturan serupa sebelumnya,” ungkap Abadi.
Sehubungan dengan ketentuan MVS, Abadi menyampaikan Indonesia mempunyai prinsip satu saham-satu suara atau one share-one vote meski dalam UU Perseroan Terbatas sudah memperbolehkan klasifikasi saham dengan mengakui pemegang saham yang tidak memiliki hak suara. Namun, untuk perusahaan terbuka ini yang berprinsip pada kesetaraan antara pemegang saham pengendali dengan publik sehingga klasifikasi saham ini tidak dilakukan atau diakomodasi.
Namun seiring dengan perkembangan ekonomi, terdapat kebutuhan khususnya pada perusahaan digital yang menginginkan penambahan modal dengan melepas sahamnya ke publik. Sebab, dengan pelepasan saham ke publik maka akan menghilangkan kendali para pendiri yang sahamnya terdelusi untuk menjaga visi-misi perusahaan. Padahal, visi-misi perusahaan digital tersebut merupakan daya tarik pemengang saham publik berinvestasi.
“Dengan perkembangan new economy sekarang ternyata ada kebutuhan dari sisi yaitu capital requirement dan visi-misi atau ide inovasi untuk tetap tinggal memiliki kemampuan mengendalikan. Mau enggak mau kalau capital masuk tentu ada delusi kepemilikan sehingga pemegang saham pengendali tidak mampu mengendalikan kemampuan tersebut,” ungkap Abadi.
“Justru ini hal positif karena mereka tidak punya kontrol lagi bisa saja pengendali baru memiliki visi-misi yang berbeda bisa saja objektif awal tidak tercapai. Ini bukan hanya untungkan para founder tapi pemegang saham publik yang merasa visi-misi founder itu pertimbangan mereka berinvestasi di perusahaan tersebut,” jelas Abadi.
Penerapan MVS ini memiliki kisah sukses di negara lain seperti Amerika Serikat. Abadi menjelaskan terdapat perusahaan new economy yang pendirinya berstatus pemegang saham minoritas namun masih memiliki kendali untuk mempertahankan visi-misi awal perusahaan.









