Hari Ini, Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Januari 2022 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJAR | JAKARTA –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, pada hari ini Senin (24/1/2022). 

Azis Syamsuddin akan dituntut atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang tengah ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini sebagimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa M Azis Syamsuddin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga :  PP Ekonomi Kreatif Jadi Terobosan Regulasi Perkuat Ekraf Tanah Air

Adapun agenda pembacaan surat tuntutan untuk Azis Syamsuddin rencananya digelar pukul 10.00 WIB. 

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal membacakan surat tuntutan untuk Azis di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Baca Juga :  Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

Ali Fikri juga menegaskan, tuntutan yang bakal diajukan penuntut umum terhadap Azis Syamsuddin sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

“Surat tuntutan tersebut telah selesai disusun tim jaksa. Tentu berdasarkan analisa seluruh  fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud,” ujarnya.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru