Kuasa Hukum Penggugat: Kliennya Tidak Pernah Jual Tanah Kepada Siapapun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Januari 2021 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi lahan yang disengketakan di Semanan, Kalideres, Jakbar

Lokasi lahan yang disengketakan di Semanan, Kalideres, Jakbar

PIJAR | JAKARTA– Sidang lanjutan kasus perdata sengketa lahan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris Nilan bin Idup melawan para tergugat PT.Catur Marga Utama (CMU) dengan kantor Notaris Nurhasanah dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Barat memasuki babak baru.

Dimana pada sidang yang digelar pada Kamis 28 Januari 2021 para tergugat melakukan jawaban atas gugatan yang di layangkan ahli waris Nilam bin Idup yang di wakili kantor Law Firm Madsanih Manong & rekan.

Tergugat satu yaitu PT.CMU dan kantor Notaris Nurhasanah sebagai tergugat dua di wakili oleh advokat Lenny M Paulan SH, dalam salah satu poin jawabannya menyatakan bahwa PT.CMU beralasan bahwa dia memiliki tanah tersebut membeli dari PT.Citra Adyapataka lewat transaksi di kantor notaris Nurhasanah pada tanggal 29 April 2013 lalu.

Baca Juga :  Diduga Konsumsi Ganja, Vokalis Band Dicokok Polisi

Terkait hal itu, kuasa hukum penggugat, Madsanih Manong mengklaim bahwa pihaknya punya bukti yang sangat kuat keterangan dari BPN mengenai peralihan akta jual beli nomor 19/2014 terjadi pada tanggal 17 Maret 2014 masih nama Nilam bin Idup.

“Padahal orang tua klien kami meninggal pada tahun 1998. Pertanyaannya siapa yang menjadi figur almarhum Nilam bin Idup untuk bertransaksi dengan PT.CMU di kantor Notaris Nurhasanah?. Saya sangat yakin majelis hakim dalam hal ini sependapat dengan kami pengugat bahwa akta jual beli di buat menyalahi ketentuan dan tidak sah” tegas dia, Sabtu (30/1/2021).

Madsanih juga menceritakan berdasarkan jawaban PT.CMU terkait transaksi itu. Mereka berdalih bahwa ahli waris sudah menjual tanahnya dengan Kiswati dan Tirtaguna.

Baca Juga :  Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Ilegal PT Singlurus Pratama di Kabupaten Kukar

“Tidak benar bahwa ahli waris telah menjualnya tanahnya dengan kedua orang tersebut. Kami tegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanahnya dengan siapapun dan ini di perkuat dengan keterangan istri almarhum Nilam bin Idup yang saat ini kondisnya masih sehat,” bebernya.

Selain itu, Madsanih juga menjelaskan, dari keterangan anak-anak almarhum juga menyatakan hal yang sama. Tanah tersebut tidak pernah dijual dengan siapapun

“Saya kira dalam kasus ini adanya permainan oknum-oknum nakal yang tidak bertangung jawab. Mereka dengan sengaja merekayasa surat-surat dan dokumen orang tua klien kami untuk memperoleh keuntungan pribadi,” terang Madsanih.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru