Pengacara Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Diperiksa Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dikatakan Badan Reserse Kriminal Polri telah diperiksa dalam dugaan kasus tindak pidana pembuatan surat palsu untuk membantu buronan Djoko Tjandra berpergian selama berada di Indonesia.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan kemarin (untuk Prasetijo Utomo). Tapi belum selesai, masih dalam proses berjalan,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (22/7/2020).

Selain memeriksa perwira tinggi Polri itu, Argo menyebutkan penyidik juga sempat memanggil pengacara Djoko Tjandra berinisial ADK. Hanya saja, pemeriksaan tersebut masih belum rampung sehingga dia tidak dapat menyampaikan banyak informasi kepada publik.

Baca Juga :  4 Faktor Terbesar Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama

Pemeriksaan itu pun, pungkas Argo, akan dilanjutkan pada Rabu (22/7/2020) di Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, pemeriksaan dilakukan untuk memeriksa prosedur pidana yang dilanggar dalam keluarnya surat jalan dari Jakarta menuju Pontianak pada akhir Juni lalu yang digunakan DJoko Tjandra.

“Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK tadi, karena kemarin belum selesai. Kami semuanya memberikan hak-hak daripada saksi,” kata Argo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, diketahui Brigjen Prasetijo Utomo telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri. Kala itu dia menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra guna berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.

Baca Juga :  Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Kepolisian

Polri pun membentuk tim khusus untuk mengusut pelanggaran pidana dari keluarnya surat jalan tersebut. Sementara, Polri belum memiliki tersangka namun nantinya akan menggunakan pasal 263 (tentang surat palsu), 426 (tentang aparat yang membantu kabur), dan 221 (tentang membantu melarikan diri) untuk menjerat pelaku.

Terkait pelarian Djoko Tjandra di tengah status buronnya, Kapolri Jenderal Idham Azis juga sudah mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik. [ary]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru