Anggota DPR RI dari PDIP Diadukan ke Polisi Terkait RUU HIP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diadukan ke Polda Metro Jaya. Pengaduan masyarakat itu dibuat oleh seseorang bernama Rijal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis) pada Rabu (1/7/2020) kemarin.

Setelah sempat berargumen, laporan itu akhirnya diterima sebagai pengaduan masyarakat (dumas).

“Kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka pokoknya harus dumas,” tutur Aziz seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (2/7/2020).

“Alasan pertama mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana,” lanjut Aziz.

Pengacara Rijal, Aziz Yanuar mengatakan mulanya pihaknya berniat membuat laporan, namun kepolisian menolaknya dengan beragam alasan.

Laporan ke polisi berbeda dengan aduan masyarakat.

Baca Juga :  Menkumham Digugat ke PTUN Jakarta Oleh Demokrat Kubu Moeldoko

Laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sementara pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Pihak pengadu dalam hal ini sempat berargumen dengan kepolisian. Namun, alasan kepolisian masih tetap sama, yakni objek laporan tersebut adalah RUU yang masih dibahas dan belum disahkan.

Disebutkan Aziz, pihaknya membantah argumen polisi. Sebab, jika harus menunggu setelah RUU disahkan, justru materinya tidak bisa dilaporkan ke polisi

“Kemudian mereka tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk dumas atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini,” pungkasnya.

Setelah adu argumen itu, jelas Aziz, pihaknya akhirnya menerima bahwa laporan itu masuk sebagai dumas. Ia juga mengaku telah menerima tanda bukti laporan pengaduan sebagai bukti diterimanya dumas tersebut.

Baca Juga :  Surat Keterangan Aman Covid-19 Wajib Bagi Rumah Ibadah

Dalam dumas itu, Rieke dan Hasto diadukan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 b dan Pasal 107 d KUHP.

“Di mana terlapor adalah Rieke Diah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDIP, para terlapor telah menginisasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi,” terang Aziz.

“Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha mengubah Pancasila tersebut,” katanya.

Terkait dumas tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Saya cek dulu ya,” ujar Yusri. [rahmat]

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu sebanyak Rp1,3 Miliar dan USD 60.300 Ribu
Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu sebanyak Rp1,3 Miliar dan USD 60.300 Ribu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Berita Terbaru