MUI : Tafsir Baru dalam RUU HIP Mendegradasi Pancasila

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Selain itu, MUI menduga RUU HIP ingin melumpuhkan unsur Ketuhanan pada sila pertama Pancasila secara terselubung.

“Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” bunyi Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6/2020).

Maklumat tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap RUU HIP yang kini tengah dibahas di tingkat Badan Legislasi DPR. RUU ini merupakan usulan DPR dan akan dibicarakan dengan pemerintah.

MUI mengatakan unsur-unsur pada RUU HIP mengaburkan dan menyimpangkan makna Pancasila. Ini misalnya dilihat dari upaya memecah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

Baca Juga :  Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka

“Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila yakni ‘gotong-royong’ adalah nyata-nyata upaya pengaburan makna Pancasila sendiri,” tukas MUI.

“Secara terselubung [seperti] ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” demikian kelanjutan maklumat tersebut.

Sebagai informasi, dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan
prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Baca Juga :  UMP DKI Jakarta Direvisi, Berikut Alasannya

MUI juga mempertanyakan dan memprotes tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam draf RUU.

MUI mengingatkan bisa jadi keberadaan RUU HIP merupakan upaya PKI menghapus citra buruknya dalam sejarah Indonesia. Sehingga mereka menilai RUU tersebut wajib ditolak tanpa kompromi.

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” jelas MUI.

Diketahui, draf RUU HIP pun sempat mendapat kritik dari sejumlah pihak karena dinilai bakal membangkitkan komunisme di Indonesia. Sebelumnya Front Pembela Islam juga mengajak semua pihak menolak RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. [febri]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru