Sebanyak 29,5 Kg Sabu dan 791 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2020 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA– Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti puluhan ribu kilogram sabu, ribuan pil ektasi dan psikotropika serta tembakau gorila.

Barang haram yang dimusnahkan ini hasil tangkapan selama masa pandemi bulan Maret hingga Mei 2020 dan mengamankan 19 tersangka.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, pemberantasan narkoba sesuai arahan Kapolri melalui Kapolda Metro Jaya selama Covid-19 agar tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat termasuk penegakan hukum.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa sabu 29,5 kg, pil ektasi 791 butir, tembakau sintetis atau masyarakat sering mengenal dengan tembakau gorila sebanyak 8,3kg, serbuk krem 2,4kg, pil ximer 42 ribu butir dan tramadol 3000 butir,” ujar Audie di halaman Mapolres Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga :  Terduga Pemerkosa di Tangsel Ditangkap Polisi

Menurutnya, pengungkapan barang bukti narkoba ini mampu menyelamatkan 218.893 jiwa dari ancaman narkoba. Banyak pelaku kejahatan narkoba yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Satnarkoba Polres Jakarta Barat beserta Polsek jajaran dan tetap semangat untuk melayani masyarakat terutama melindungi generasi muda dari narkoba,” ucap Audie.

Baca Juga :  Satu Keluarga Meninggal di Kalideres, Fahira: Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Sementara, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras aparat Polres Jakarta Barat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Ini menjadi bukti bahwa di tengah kondisi yang memprihatinkan dalam suasana Covid-19, jajaran Polres Jakarta Barat, terus bekerja untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Rustam. (ivan)

 

Berita Terkait

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Berita Terbaru