Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tingkat kedisiplinan dan kinerja aparatur menjadi perhatian khusus Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bambang Myanto, dalam pembinaan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN), Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN), Panitera, dan Sekretaris pada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, Senin (5/10/2026).

Dalam pembinaan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom tersebut, Bambang Myanto menyoroti sejumlah persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan tugas, mulai dari kedisiplinan kehadiran, ketepatan waktu persidangan, pengisian data perkara, hingga lemahnya pengawasan melekat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya anomali kedisiplinan, seperti ketidaksesuaian data absensi maupun aparatur yang meninggalkan tempat tugas tanpa izin.

Bambang Myanto juga menyoroti masih adanya inkonsistensi dalam pelaksanaan persidangan, khususnya terkait ketepatan waktu dimulainya persidangan.

“Jadwal persidangan yang sering terlambat menunjukkan adanya ketidakpastian bagi para pencari keadilan,” ujar Bambang Myanto.

Baca Juga :  Wanita Paru Baya Tewas Setelah Tabrakan Diri ke KRL di Semanan

Ia mencontohkan adanya pengadilan yang jumlah perkaranya tidak terlalu banyak, tetapi pelaksanaan persidangan baru dimulai setelah waktu salat Zuhur. Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang telah datang ke pengadilan untuk mengikuti proses persidangan.

Menurutnya, penentuan jadwal persidangan harus dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan beban perkara dan kondisi masing-masing satuan kerja.

“Kalau jumlah perkara banyak, harus bijak menentukan jadwal sidang,” tambah Bambang Myanto.

Persoalan kedisiplinan juga disoroti dalam kaitannya dengan pengisian data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Bambang Myanto mengingatkan bahwa ketidakdisiplinan dalam memperbarui data SIPP dapat menghambat proses monitoring yang dilakukan secara real time. Data yang tidak diperbarui secara tertib pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan pimpinan dalam memantau perkembangan perkara dan kinerja satuan kerja.

Karena itu, pengisian dan pembaruan data tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Data tersebut merupakan bagian dari sistem informasi yang digunakan untuk mendukung pengawasan, monitoring, dan pengambilan kebijakan.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Selain kedisiplinan aparatur, Bambang turut menyoroti lemahnya pengawasan melekat pada sejumlah satuan kerja.

Menurutnya, pengawasan pimpinan harus diikuti dengan tindak lanjut yang jelas ketika ditemukan pelanggaran. Jangan sampai pelanggaran yang telah diketahui justru dibiarkan tanpa penyelesaian.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap pelanggaran justru dapat menjadi persoalan baru bagi organisasi. Ketika tidak ada tindak lanjut, perilaku yang keliru berpotensi terus berulang dan menjadi kebiasaan

“Dengan tidak ada tindak lanjut, maka satuan kerja tersebut tidak berkembang,” tegasnya.

Pembinaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan peradilan dimulai dari kedisiplinan internal.

Ketika aparatur disiplin, data dikelola dengan tertib, persidangan berlangsung tepat waktu, dan pengawasan dilakukan secara konsisten, maka kepastian pelayanan bagi masyarakat dapat semakin terjamin. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum
Cegah AGHT dan Perkuat Kepastian Hukum, Jamintel Bersama Jamdatun Teken MoU dengan Kemenkes

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru