Waspada, Modus Penipuan Pembayaran Denda Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menghimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang dari Kejaksaan RI.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

“Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban,” ujar Anang dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima redaksi Pijarjakarta.info, Jumat (30/1/2026).

Anang menambahkan, sebelumnya telah terjadi beberapa insiden penyebaran SMS phising terkait aplikasi tilang Kejaksaan RI, yang meminta korban untuk menginput nomor kartu kredit. Insiden tersebut pernah terjadi di bulan Juni 2025, namun pada serangan kampanye phishing kali ini frekuensi serangan dan domain phishing yang digunakan lebih masif.

Baca Juga :  Rakerda 2025, Kejari Jakpus Raih Juara Umum Satker Terbaik I se-DK Jakarta

“Akibat website penipuan tersebut, situs resmi tilang.kejaksaan.go.id pernah terblokir akibat reputasi yang buruk terkait spam phishing oleh internet positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” jelasnya.

Ia melanjutkan, adapun tautan atau link website yang resmi dari Kejaksaan adalah https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id. Selain kedua website tersebut adalah bentuk penipuan.

“Dalam perkembangannya, Direktorat Tindak Pidana Siber pada Badan Reserse Kriminal pada Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah menetapkan status tersangka terhadap 3 orang yakni Tersangka FN, Tersangka RW, dan Tersangka WTP pada 6 Januari 2026 lalu,” bebernya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menjelaskan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Kajati Jabar Dampingi Jamintel Berikan Penguatan Kapasitas Kepemimpinan Praja IPDN

Anang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksan, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan pembayaran denda tilang.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Senin, 28 September 2026 - 13:33 WIB

Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI

Berita Terbaru