Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Papua Selatan.
Penandatanganan MoU ini dilakukan menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Kehadiran regulasi baru ini menandai perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan humanis, yang diselenggarakan di Kota Jayapura, Jumat (12/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Dr. Jefferdian, S.H., M.H., mengatakan kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola hukum yang lebih adil, berkeadilan sosial, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat Papua masa kini.
“Momentum ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi KUHP Nasional yang baru. Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum ke depan tidak hanya menitikberatkan pada aspek represif, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan sosial,” ujar Jefferdian.
Ia menambahkan, dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP Nasional disebutkan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok. Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama dalam penanganan perkara pidana.
“KUHP baru mengisyaratkan bahwa pidana penjara adalah upaya terakhir atau ultimum remedium. Oleh karena itu, pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif,” ucapnya.
Jefferdian juga menjelaskan, kerja sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah ini merupakan bentuk transformasi institusional Kejaksaan menuju penegakan hukum yang modern, berkeadilan, dan humanis. Penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial tidak hanya berdampak pada rehabilitasi pelaku, tetapi juga menghadirkan nilai tambah bagi kepentingan publik. Ini merupakan langkah strategis, sinergis, dan progresif dalam sistem pemidanaan nasional,” terangnya.
Lebih lanjut, Jefferdian meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Papua untuk segera menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut dengan perjanjian kerja sama teknis bersama kepala daerah masing-masing, baik di Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, maupun kabupaten/kota.
“Setelah penandatanganan ini, diharapkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri segera mengimplementasikannya melalui kerja sama konkret dengan pemerintah daerah setempat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program pidana kerja sosial akan menjadi bagian dari penilaian kinerja satuan kerja.
“Laksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kita secara profesional demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Jefferdian.
Sementara itu, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai langkah maju dalam menghadirkan sistem hukum yang progresif dan berorientasi pada kemanusiaan.
Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk memberikan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial di seluruh wilayah Papua. Dukungan tersebut meliputi penyediaan fasilitas, penyiapan jenis pekerjaan yang relevan, aman, dan produktif, serta koordinasi aktif dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat Papua. (Acym)









