Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan 33 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di seluruh Indonesia untuk menyerahkan data perkara korupsi dan suap yang melibatkan anggota Polri dalam tiga tahun terakhir yakni periode tahun 2023 sampai dengan 2025.

Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) implementasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat permintaan data tersebut tertuang dalam Nomor 2477/DJU/HK1.2.2/V/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tipikor, yang diterima Redaksi Pijarjakarta.info pada Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  IPW Sebut Ada Gagasan Satu Paket Pengganti Kapolri dan Wakapolri

“Diminta bantuannya kepada saudara/saudari untuk dapat memberikan data perkara korupsi/suap yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor yang Terdakwa/Terpidananya adalah anggota Polri dalam 3 (tiga) tahun terakhir yaitu dari tahun 2023 sampai dengan 2025.”, tercantum dalam surat tersebut.

Instruksi ini merupakan respons langsung atas rekomendasi FGD implementasi UNCAC yang menyoroti perlunya penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Forum tersebut mendorong peningkatan efektivitas pemulihan aset, memperkuat kerja sama internasional, serta mempertimbangkan penggunaan pengadilan pidana untuk menangani kasus penyuapan ringan yang melibatkan anggota Polri.

Baca Juga :  Jadi Saksi, Novel Baswedan Dipastikan Hadir Hari Ini

UNCAC sendiri diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006 dan ditegaskan kembali dalam Perpres No. 55 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa Indonesia berkewajiban meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilannya melalui standar global antikorupsi.

Pengiriman data tersebut diminta dilakukan dalam waktu tiga hari melalui tautan resmi yang disediakan Badilum. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru