Batalkan Putusan Bebas PN Jakpus, MA Hukum Artis Lady Marsela 8 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Lady Marsella yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Majelis kasasi mengubahnya menjadi hukuman 8 tahun penjara.

Lady Marsela dijerat kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat pengadaan proyek bansos di Pemprov DKI Jakarta pada saat pandemi Covid 19.:Terjadi sejumlah patgulipat di sana-sini. Lady ikut dalam proyek pengadaan bansos itu. Akhirnya Lady diproses hingga pengadilan.

Pada Pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang di Ketuai hakim Rios Harmanto dengan majelis hakim anggota Eryusman dan Sunoto, adapun Panitera Pengganti (PP) Hulman Panggabean, Lady divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Polemik Revisi UMP Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan Siap Memfasilitasi

JPU Hadi Pratama dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui JPU Pengganti Tri Yanti Merlin Pardede dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tidak terima atas putusan bebas terhadap Lady Marsela dan mengajukan kasasi ke MA. Gayung pun bersambut. Permohonan kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Kabulkan Kasasi JPU, Batal judex factie. Mengadili sendiri. Terbukti pasal 263 (2) jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010,” demikian amar kasasi yang dikutip dari Laman Resmi website Mahkamah Agung, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  Wakil Ketua Ombudsman RI Minta Pemerintah Jangan Alergi Aduan Masyarakat

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santoarto dengan majelis anggota Sutarjo dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti yaitu Yustiana.

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 8 tahun terhadap Lady Marsela, dengan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan,” ujarnya.

Dalam kasus ini sebelumnya, Lady dituntut jaksa Jadi Pratama dan Tri Yanti Merlin Pardede selama 11 tahun penjara. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru