Geledah Kantor Sudin UMKM, Kejari Jaktim Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan penggeledahan pada Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Blok D, Lantai 4, Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan mark up harga pengadaan 3000 mesin jahit untuk Sudin UMKM Jakarta Timur yang diadakan oleh Dinas UMKM dengan total Anggaran Rp 9 miliar dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Penggeledahan dilakukan diduga tempat berbeda dimulai sekitar pukul 10.55 WIB hingga 12.43 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Timur Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H., bersama tim penyidik. selain mengeledah ruang Sudin UMKM Jakarta Timur, penyidik juga mengeledah satu lokasi lagi daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Macam-Macam Sanksi Pidana Beserta Penjelasan dan Contohnya

“Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin jahit Singer M1155 dan M1255 pada Tahun Anggaran 2022 sampai 2024, dengan total anggaran Rp 9 miliar lebih,” terang Kasi Pidsus Kejari Jaktim Adri Eddyanto Pontoh, Senin (10/11/2025).

Kegiatan penyidikan atau penggeledahan ini, lanjut Adri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Ekspor Impor di Bea Cukai

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yogi Sudharsono, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah Jakarta Timur.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami memperoleh sejumlah dokumen yang relevan dan akan diteliti lebih lanjut sebagai bahan pembuktian,” ujar Yogi Sudharsono.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru