Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke Pengadilan Tipikor

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 9 terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Adapun pelimpahan 9 terdakwa tersebut telah terdaftar atas nama:

1. Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.

2. Terdakwa Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025.

3. Terdakwa Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-2025.

4. Terdakwa Agus Purwono selaku VP feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024.

5. Terdakwa Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.

Baca Juga :  Komitmen Bersama 2026, PT Jakarta Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

6. Terdakwa Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025.

7. Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

8. Terdakwa Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

9. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.

 

Dalam keterangannya saat konferens pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, menyampaikan kasus posisi dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yakni telah ditetapkan 18 orang tersangka, untuk 9 tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.

Safri menambahkan, para terdakwa dan tersangka telah melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi dibawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.

Baca Juga :  Kejaksaan On The Spot 2025 dengan Tema Pencegahan Judi Online di Masyarakat

Safri juga menjelaskan, oleh karena perbuatan para terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285.185.919.576.620 (dua ratus delapan puluh lima triliun seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah).

“Pasal yang didakwakan terhadap9 terdakwa yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tandas Safri. (Acym)

Berita Terkait

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos
Mendes Yandri: Jaga Desa Lindungi Kades dari Oknum yang Ganggu Pembangunan
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
Jalan Panjang Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak yang Jadi Hakim Agung
HUT ke-54 Harian Terbit, Zamzam Siregar: Banyak Media Massa Tumbang karena Tidak Adanya Kerjasama Antar Divisi
Lantik 18 Ketua Pengadilan Tinggi, Begini Tiga Pesan Ketua MA
Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Presiden Prabowo: Perluas Akses Masyarakat Terhadap Hunian yang Layak
Komitmen Bersama 2026, PT Jakarta Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Mendes Yandri: Jaga Desa Lindungi Kades dari Oknum yang Ganggu Pembangunan

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:34 WIB

Jalan Panjang Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak yang Jadi Hakim Agung

Senin, 16 Februari 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-54 Harian Terbit, Zamzam Siregar: Banyak Media Massa Tumbang karena Tidak Adanya Kerjasama Antar Divisi

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB