Alhamdulillah, THR PNS akan Cair Besok

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2020 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri akan dibayar pemerintah besok, Jumat (15/5/2020). Total THR yang akan dicairkan sebesar Rp29,38 triliun.

Pemerintah, disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengalokasikan THR untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp13,89 triliun.

“Eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15,” ujar Menkeu, belum lama ini.

Sebagai informasi, tahun ini, pemerintah hanya memberikan THR kepada pejabat eselon 3 ke bawah. Itu berarti, pejabat eselon I, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan kepala daerah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2020 ini.

Anggaran THR untuk eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tersebut akan dialihkan untuk penanganan virus corona (covid-19).

Bendahara negara juga telah menerbitkan aturan teknis pencairan THR. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga :  Moratorium PKPU Secara Total, bentuk Upaya dari Pemerintah

Dalam aturan itu, Menkeu mengatur tata cara pengajuan hingga pencairan THR PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini. Syarat ini meliputi penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari pejabat satuan kerja (satker) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dijelaskan jika SPM terdiri dari SPM THR gaji untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu, SPM THR Lembaga NonStruktural (LNS) untuk pembayaran THR penghasilan pegawai Non-PNS di LNS dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) serta SPM THR PNS pegawai lainnya.

“Pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung THR kepada KPPN,” jelas Menkeu dalam aturan tersebut.

Aturan teknis itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencairan THR. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga :  Aturan Isi Ulang e-Money Dimodifikasi

Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 9 Mei tersebut, besaran THR pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintah paling besar Rp5,352 juta.

Secara rinci, berikut 13 golongan abdi negara penerima THR:

  1. PNS.
  2. Prajurit TNI.
  3. Anggota Polri.
  4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
  5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
  6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
  10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
  11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
  13. Calon PNS. [ivan]

Berita Terkait

BRI Branch Office Radio Dalam Dorong Transaksi Cashless dengan Promo Cashback 30 Persen
Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik
Menpar Dukung BRI Wellness Experience 2026 Perkuat Ekosistem Wellness Tourism Indonesia
Restrukturisasi BUMN Karya untuk Perkuat Infrastruktur Nasional
Perbanas: Konsistensi Pemerintah Jadi Penentu Optimisme Investor dan Pelaku Usaha
Koordinasi Kebijakan Dorong Rupiah Menguat, Bank Mandiri Soroti Rebound IHSG
Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik
ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:49 WIB

BRI Branch Office Radio Dalam Dorong Transaksi Cashless dengan Promo Cashback 30 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:47 WIB

Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

Menpar Dukung BRI Wellness Experience 2026 Perkuat Ekosistem Wellness Tourism Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:29 WIB

Restrukturisasi BUMN Karya untuk Perkuat Infrastruktur Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Perbanas: Konsistensi Pemerintah Jadi Penentu Optimisme Investor dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru