31 Polisi Diperiksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

PIJAR | JAKARTA – Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menelan ratusan korban jiwa, investigasi Polri melakukan proses pengusutan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 31 anggota polisi. Pemeriksaan tersebut belum seluruhnya selesai sehingga masih perlu didalami lebih lanjut.

“Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Malang, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga :  Penghargaan Seumur Hidup untuk Sang Begawan Hukum Perdata J Satrio

Menurut Dedi, saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri terkait tragedi tersebut. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Suap Proyek Infrastruktur di Papua

“Kalau yang audit investigasi Propam maupun Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik,” ucapnya.

Dedi juga menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri ini didasari dari berbagai peraturan yang ada. Salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap).

“Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk Statuta FIFA,” jelas Dedi.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru