
Hukam | Rabu, 13 Mei 2020 - 17:29 WIB
Kuasa hukum para korban Ahmad Rohimin SH MH & Partners saat diwawancara berharap putusan kasus ini dapat menjadi efek jera kepada para terdakwa, dan menjadi contoh agar masyarakat lebih teliti, dalam membeli perumahan dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming murah, tanpa BI checking, tanpa riba, dan iming-iming lain.

Hukam | Jumat, 1 Mei 2020 - 05:51 WIB
Saksi juga menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa antara Agustus 2016-November 2019 PT Wepro Citra Sentosa terdapat aliran dana sebesar Rp22 miliar di rekening PT Wepro, perusahaan pengembang perumahan syariah fiktif ini.