Memahami Seluk Beluk dan Persiapan Hukum IPO di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Ketatnya persaingan bisnis menyadarkan para pelaku usaha untuk memperluas pasar. Tetapi sering kali perusahaan dihadapkan pada masalah kekurangan modal serta manajemen yang lemah dari perusahaan. Untuk memecahkan masalah yang dihadapi, go public merupakan jalan keluar, yaitu dengan melakukan penawaran umum perdana saham kepada publik (Initial Public Offering atau IPO).

Tujuan perusahaan melakukan IPO adalah untuk mendapatkan modal yang besar di penawaran pertama. Modal tersebut kemudian hari dapat dijadikan sebagai senjata utama sebuah perusahaan untuk menjadi lebih besar lagi. Sebuah perusahaan akan mendapatkan tambahan modal yang berguna untuk melakukan ekspansi sehingga dapat meningkatkan jangkauan konsumen maupun produksinya.

Dengan maraknya perusahaan yang hendak melakukan IPO karena daya tarik dan banyaknya keuntungan yang dapat diperoleh para pihak dalam melakukan IPO, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai sistem, regulasi, persiapan, dan tata cara mengenai pelaksanaan IPO di Indonesia.

Berangkat dari hal-hal tersebut, dikutip dari Hukumonline bermaksud menyelenggarakan: Webinar Hukumonline 2022 “Memahami Seluk Beluk dan Persiapan dari Segi Hukum terhadap Initial Public Offering (IPO) di Indonesia” yang akan diadakan pada Selasa, 16 Agustus 2022 melalui Platform Zoom Webinar.

Dalam webinar ini akan membahas mengenai; pengertian IPO di Indonesia; dasar hukum dan regulasi terbaru terkait IPO di Indonesia; tujuan dilakukannya IPO di Indonesia; pihak-pihak yang terlibat dalam IPO di Indonesia; persyaratan yang harus dipenuhi sebuah perseroan sebelum mendaftarkan diri ke Bursa Efek Indonesia; persiapan internal terkait aspek hukum dan perpajakan untuk menjadi perusahaan publik; mekanisme dan proses dalam melakukan IPO di Indonesia; hal-hal kruisial dan hambatan yang dapat terjadi dalam melakukan IPO beserta solusinya; penjelasan mengenai manfaat IPO bagi sebuah perseroan; penjelasan mengenai konsekuensi bagi perseroan dalam melaksanakan IPO; strategi dan kiat-kiat yang dapat dilakukan perseroan agar memperoleh dana yang optimal dalam melaksanakan IPO; kedudukan perseroan yang telah melakukan IPO dalam memberikan perlindungan hukum bagi investor; langkah-langkah perseroan untuk tetap mematuhi regulasi setelah melakukan IPO.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam webinar ini akan hadir pembicara kompeten dari William Hendrik & Siregar Djojonegoro Law Group yang siap memberikan edukasi mengenai aspek hukum dalam prosedur IPO. Para pembicara tersebut ialah Hendrik Silalahi selaku Senior Partner dan Kanya Hasibuan selaku Partner.

Kantor hukum William Hendrik & Siregar Djojonegoro (WH&SD) yang merupakan kantor hukum hasil merger antara dua kantor hukum William & Hendrik dengan Siregar & Djojonegoro. Selama empat tahun berturut-turut, kantor hukum William & Hendrik telah memperoleh berbagai penghargaan dari Hukum Online atas jumlah transaksi IPO yang ditanganinya. Bahkan, pada tahun ini kantor hukum William & Hendrik dinobatkan sebagai urutan pertama sebagai kantor hukum paling aktif berdasarkan jumlah transaksi IPO dari tahun 2018-2021. Sedangkan, Hendrik Silalahi sendiri berada di urutan pertama sebagai konsultan hukum paling aktif dalam transaksi IPO tahun 2020.

Baca Juga :  Begini Status Hukum Anak Luar Nikah

Sebagaimana diketahui, IPO merupakan istilah hukum yang ditujukan bagi kegiatan suatu emiten untuk menawarkan dan akhirnya menjual efek-efek yang diterbitkannya dalam bentuk saham atau efeknya kepada masyarakat secara luas. Tujuannya untuk pendanaan perusahaan yang berasal dari luar, yakni pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity).

IPO merupakan kegiatan yang penting bagi suatu perusahaan karena kegiatan ini bukan hanya sekedar melakukan transaksi keuangan saja, tetapi dengan melakukan Initial Public Offering, ini suatu perusahaan akan berubah statusnya dari perusahaan tertutup (private company) menjadi perusahaan terbuka (public company), dalam arti setiap perusahaan terbuka (public company), dalam arti setiap pihak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memiliki perusahaan tersebut, baik di pasar perdana (primary market), maupun di pasar sekunder (secondary market) melalui bursa efek.

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:59 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Berita Terbaru