Hakim Vonis Tio Pakusadewo 1 Tahun Penjara Potong Tahanan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Aktor seniro Tio Pakusadewo kena hukuman pidana satu tahun penjara akibat mengkonsumsi narkoba jenis ganja (Cannabis sativa). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara penyalahgunaan narkoba ini menjatuhkan vonis dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 19/1/20.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun,” kata hakim Florensani, yang memimpin sidang putusan di PN Jaksel. Pidana satu tahun penjara itu dipotong masa tahanan sejak Tio tertangkap tangan pada 14 April 2020 lalu.

Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih dari tuntutan jaksa yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara.

Baca Juga :  Catatan KPK Akhir Tahun dan Menyongsong Tahun 2022

Dalam perkara ini, Tio didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta hukumannya berupa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Majelis hakim menolak pembelaan Tio karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Barang bukti ganja yang ada pada Tio Pakusadewo seberat 11,32 gram lebih.

“Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dalam kasus serupa. Terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” kata Hakim Florensina.

Namun, majelis hakim menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa antara lain berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.

Baca Juga :  Korupsi SPAM Kementerian PUPR, Rizal Djalil Kena 4 Tahun Penjara

Tio mengikuti sidang ini secara virtual dari lokasi tahanannya di Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan di PN Jakarta Selatan, hadir perwakilan keluarga. (Febrinal)

Berita Terkait

Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif
Anggota Komisi D, H.Ahmad Ruslan Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi
Pendiri Univeristas Pertama Di Dunia
SAHABAT USAMAH BIN ZAID
Peran Para Habaib dan Ulama dalam Merebut Kemerdekaan RI
Konsep Islam Dalam Menjaga Kesehatan
5 Keutamaan Sabar yang Disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits
Tafsir AlIklil Fi Ma’ani Al-Tanzil Karya KH.Misbah Mustofa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:03 WIB

Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Anggota Komisi D, H.Ahmad Ruslan Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi

Sabtu, 14 September 2024 - 17:23 WIB

Pendiri Univeristas Pertama Di Dunia

Kamis, 5 September 2024 - 14:40 WIB

SAHABAT USAMAH BIN ZAID

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:21 WIB

Peran Para Habaib dan Ulama dalam Merebut Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB