Bamsoet: Kepemilikan Senjata Api untuk Bela Diri Tidak Sembarangan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Februari 2021 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) menuturkan dalam upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat. Kepemilikan senjata api tersebut khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.

“Senjata api beladiri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya memiliki izin khusus. Untuk memiliki izin khusus tersebut, tidak sembarangan. Harus memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan, antara lain menjalani serangkaian ujian, baik administrasi, kesehatan fisik dan mental, dan ketrampilan menembak. Kepemilikan senjata apa bukan untuk gagah-gagahan atau arogansi,” ujar Bamsoet usai mengukuhkan pengurus PERIKSHA periode 2021-2025, di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga :  Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

Ia menambahkan rangkaian ujian kepemilikan senjata api penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan senjata api. Selain, memastikan bahwa pemilik izin senjata api tidak saja mampu menggunakan senjata api dengan bijaksana, namun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari aspek legalitas, Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Baca Juga :  Bamsoet Minta Aparat Berwenang Tindak Pemalsu dan Penjual KTA Perbakin

Bamsoet juga memaparkan  PERIKSHA memiliki misi memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada para anggotanya. Serta menanamkan kedisiplinan untuk tidak menyalahgunakan senjata api yang dimiliki dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

PERIKSHA juga akan membangun kerja sama serta kemitraan stratejik dengan aparat penegak hukum. Sehingga keterlibatan masyarakat dalam rangka membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, dapat terwujud,” pungkas Bamsoet. (Red)

Berita Terkait

Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif
Anggota Komisi D, H.Ahmad Ruslan Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi
Pendiri Univeristas Pertama Di Dunia
SAHABAT USAMAH BIN ZAID
Peran Para Habaib dan Ulama dalam Merebut Kemerdekaan RI
Konsep Islam Dalam Menjaga Kesehatan
5 Keutamaan Sabar yang Disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits
Tafsir AlIklil Fi Ma’ani Al-Tanzil Karya KH.Misbah Mustofa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:03 WIB

Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Anggota Komisi D, H.Ahmad Ruslan Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi

Sabtu, 14 September 2024 - 17:23 WIB

Pendiri Univeristas Pertama Di Dunia

Kamis, 5 September 2024 - 14:40 WIB

SAHABAT USAMAH BIN ZAID

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:21 WIB

Peran Para Habaib dan Ulama dalam Merebut Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB