Ini Tanggapan Serikat Buruh, Terkait Terbitnya Perppu UU Cipta Kerja

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

PIJAR | JAKARTA – Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh dari awal mengusulkan dibuat Perppu untuk Omnibus Law Undang- Undang Cipta Kerja. Bukan dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama Pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama. Demikian hal ini disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyikapi keluarnya Perppu UU Cipta Kerja, Jumat (30/12).

“Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang,” kata Said Iqbal dalam siaran persnya.

Bahkan menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal.

“Oleh karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik,” tegas Said Iqbal.

Terkait dengan isi Perppu, Said Iqbal mengaku belum tahu isinya. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perppu tersebut.

Namun demikian, sebelum Perppu keluarnya, Said Iqbal mengaku pihaknya sempat membahas bersama tim Kadin untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan untuk mendapatkan win-win solution. Bahkan bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sudah menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan revisi atau perbaikan, khusunya klaster ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan dengan Tim Kadin, telah tercapai beberapa kesepakatan. Di antaranya adalah terkait dengan upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003. Untuk kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertimbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survey kebutuhan hidup layak. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur.

“Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten/kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah,” jelas Said Iqbal.

Usulan berikutnya adalah terkait dengan outsourcing. Jika di dalam UU Cipta Kerja outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan, maka usulannya sama dengan UU 13/2023, yakni tetap harus ada pembatasan.

Sementara itu, terkait dengan pasal karyawan kontrak yang di dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya, meski di dalam PP ada batasan paling lama 5 tahun, diusulkan harus ada batasan periode kontrak.

“Usulan kami kembali ke UU No 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali,” tambah dia. Ini untuk menghindari kontrak kerja yang berulangkali tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap.

Selain masalah upah minimum, outsourcing, dan karyawan kontrak, hal lain yang juga diusulkan dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003 adalah pesangon, tetapi dengan modifikasi. Untuk perhitunngan pesangon tidak ada perubahan. Tetapi dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan pesangon adalah 4 kali PTKP.

“Dengan demikian untuk mereka yang upahnya lebih besar dari 4 PTKP, maka upahnya dihitung maksimal 4 PTKP,” terang Said Iqbal.

Selain itu, pengusaha boleh memilih asuransi pesangon dengan mendaftarkan buruhnya ke pengelola asuransi pesangon yang dalam hal ini bisa dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terkait dengan iurannya berapa, bisa didiskusikan lebih lanjut, tetapi harus dipastikan manfaatnya sama dengan undang-undang dan semua iuran dibayar oleh pengusaha.

Sedangkan terkait PHK, jam kerja, lembur, sanksi, dan hak upah buruh perempuan pada saat cuti haid dan melahirkan semuanya dikembalikan ke UU No 13 Tahun 2023. “Itulah isi Perppu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan Tin Kadin yang membidangi ketenagakerjaan,” beber Said Iqbal.

Partai Buruh berharap, persoakan petani terkait dengan bank tanah yang dikaitkan dengan reforma agraria, persoalan lingkungan hidup, serta hak asasi manusia juga diperkuat di dalam Perppu.

Namun demikian, Said Iqbal mengaku apa isi Perppu yang sudah dikeluarkan belum tahu.

“Bagiamana sikap kami terhadap Perppu tersebut? Akan kami pelajari dulu, apakah akan ada aksi perlawanan atau kami terima,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *