Saksi: Rekening Pengembang Perumahan Syariah Fiktif Pernah Berisi Rp22 M

PIJAR | JAKARTA – Sidang lanjutan keenam kasus Penipuan Perumahan Syariah Amanah City Maja, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis, 30/4/20. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi dari pihak bank swasta untuk dihadapkan dengan empat terdakwa: Moch. Arianto (Komisaris Utama), Suswanto (Direktur Utama), Supikatun (Istri dari Moch. Arianto sekaligus Karyawan PT. Wepro Citra Sentosa), dan Cepi Burhanuddin (Direktur Marketing PT. MPI sekaligus Direktur Marketing PT. Wepro Citra Sentosa)

Dalam persidangan tersebut, saksi dari pihak bank swasta menerangkan bahwa yang membuka rekening PT Wepro Citra Sentosa adalah terdakwa Suswanto yang menjabat sebagai Direktur Utama. “Terdakwa Suswanto membuka rekening tabungan bisnis dengan setoran pertama Rp5 juta. Saksi menjelaskan bahwa terdakwa Suswanto membuka rekening tersebut pada bulan Agustus 2016,” ucap saksi.

Read More

Saksi juga menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa antara Agustus 2016-November 2019 PT Wepro Citra Sentosa terdapat aliran dana sebesar Rp22 miliar di rekening PT Wepro. “Sekarang hanya tersisa di bank swasta tersebut sekitar Rp3,5 juta pasca pemblokiran atas permintaan Polda Metro Jaya dalam rangka penyidikan,” ungkapnya.

Majelis Hakim juga menanyakan kepada saksi tentang aliran dana Rp22 miliar. Namun, saksi menjawab “tidak tahu”. Saat ditanya lagi oleh Jaksa terkait siapa saja yang bisa menandatangani cek, saksi menjawab yang bisa menandatangani cek hanyalah Suswanto (terdakwa) sendiri, tidak bisa orang lain.

Alhasil sidang sempat alot, karena saksi tidak dapat menjelaskan ke mana saja aliran dana sebesar Rp22 miliar tersebut. Lantaran saksi menjawab “tidak tahu”, hakim meminta jaksa menghadirkan dua orang saksi dari bank berbeda pada sidang selanjutnya.

DA selaku korban yang hadir saat didampingi kuasa hukum nya Ahmad Rohimin & Partners, berharap kepada JPU agar sidang selanjutnya menghadirkan saksi yang lebih kompeten dan harus saksi yang mengetahui betul permasalahan saat ditanya oleh Majelis Hakim maupun JPU.

Para korban berharap keempat4 terdakwa tidak terlepas dari pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), yang ancaman pidana penjaranya maksimal 20 (dua puluh tahun) dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Advokat Ahmad Rohimin selaku kuasa hukum dari para korban menegaskan, keempat terdakwa memang layak dijerat dengan pasal TPPU. “Sebab banyak uang korban yang mencapai puluhan miliar tidak tahu kemana alirannya. Kami selaku kuasa hukum korban masih mempertanyakan kemana aliran dana sebesar Rp22 miliar tersebut,” tegas bang Aimin, sapaan akran Rohimin.

Di kesempatan yang sama, JP salah satu korban menyampaikan, terima kasih kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus ini pada November 2019 lalu, “Kami berterima kasih juga kepada Ahmad Rohimin & Partners dan dukungan masyarakat serta media,” ungkapnya.

Sidang akan berlanjut pada Selasa, 5 Mei 2020 mendatang. Agendanya masih mendengarkan keterangan dua saksi dari kalangan perbankan. (Ivan Suryadi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *