Polres Metro Jakarta Barat Ciduk Bos Judi Online, Raup Omset Puluhan Juta

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi persnya (foto/ist)

PIJAR | JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggerebek praktik perjudian di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan.

Dalam penggrebekan tersebut pada Selasa, 8 Oktober 2024, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial JH (28) yang merupakan bos atau pemilik sekaligus pengelola dua website perjudian online, yakni “Berapi 138” dan “Gacoan 79.”

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa tersangka JH sudah mengelola kedua website tersebut sejak Mei 2024.

“Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut, dengan omzet mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres, Selasa, (8/10/2024)

Menurutnya, kasus judi online ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian yang diduga berlangsung di Jakarta Barat.

“Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang intensif, sehingga berhasil menangkap pelaku JH beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian online ini,” kata Syahduddi.

Adapun dalam kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.

Syahduddi juga menambahkan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap perjudian online menjadi langkah nyata untuk menanggulangi isu sosial yang dapat merusak tatanan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi banyak orang,” tegasnya.

Dari kasus ini, Syahduddi pun berharap kepada masyarakat akan lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungan mereka, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Kemudian atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *