Kuasa Hukum Penggugat Apresiasi Putusan Hakim Soal Gugatan Sengketa Tanah Dikabulkan

PIJAR | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang, Banten mengabulkan gugatan perdata No : 95/ Pdt.G/2023/PN Tng, pada Senin tanggal 29 April 2024 terkait 4 bidang objek sengketa tanah seluas 804 meter persegi yang diajukan Herman Darman selaku penggugat melawan tergugat Irvan Muliana Nugraha.

Objek sengketa tanah yang terletak di Jalan Delima Mas RT002/005 No.25, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sebelumnya tergugat mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Reza Muhamad Irfan mengungkapkan apresiasi atas kinerja hakim yang bekerja mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan alat bukti dan fakta yg ada dalam persidangan.

“Kami selaku tim kuasa hukum penggugat tentunya sangat mengapresiasi putusan hakim pada Senin (29/4). Bagi kami hakim sudah memberikan putusan yang adil dan tepat” ujar Reza dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Selanjutnya berdasarkan putusan PN Tangerang tersebut, Reza juga menyatakan siap, apabila pihak tergugat akan mengajukan upaya banding.

“Kami selaku penggugat akan menunggu apakah tergugat akan mengajukan upaya banding atau tidak, karena untuk pihak tidak puas atas keputusan tersebut dan diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dengan jangka waktu 14 hari setelah putusan,” katanya.

Reza menyebutkan jika mereka ingin melakukan banding tentunya harus dihargai. Sebab itu merupakan hak dari tergugat.

“Kami selaku penggugat akan menunggu apakah tergugat akan mengajukan upaya banding atau tidak,” jelasnya.

“‘Jika tergugat mengajukan upaya hukum banding dan menyerahkan memori banding, nantinya kita akan mempersiapkan kontra memori banding untuk membantah memori banding dari pembanding tersebut,” lanjut Reza.

Diketahui dalam perkara sengketa tanah dari tiga yang turut tergugat, dua diantaranya dari pihak Kelurahan Pondok Cabe Udik dan kantor Pertanahan Tangerang Selatan.

Penulis : Mawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *