Keterangan ahli dan saksi sangat dibutuhkan dalam setiap persidangan karena menjadi bahan pertimbangan hakim untuk membuat putusan. Ada kalanya, pihak berperkara mengajukan keberatan kepada majelis hakim terhadap ahli atau saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Seperti keberatan yang dilontarkan tim hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan 03 Ganjar Pranowo-Moch Mahfud MD terhadap ahli yang diajukan kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perselishan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di gedung MK, Kamis (04/04/2024).
Anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, menyatakan keberatan terhadap salah satu ahli yang dimohonkan tim hukum Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait yakni Prof Andi Muhammad Asrun. Sebab Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan itu sempat mengampu sebagai Direktur Sengketa tim hukum Ganjar-Mahfud.
Kala itu Prof Andi Asrun ikut menyiapkan segala hal yang dibutuhkan terkait permohonan PHPU. Mengingat posisi Prof Asrun tersebut, Maqdir khawatir akan menimbulkan konflik kepentingan. “Saya keberatan dengan kehadiran dia. Sekarang memang sudah mengundurkan diri (sebagai Direktur Sengketa tim hukum Ganjar-Mahfud,-red) tapi sejak persiapan awal beliau ini terlibat,” ujarnya.
Menjawab keberatan itu Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan keberatan tersebut dicatat. Bagi Suhartoyo, Mahkamah bakal menilai setiap keterangan ahli dan saksi yang disampaikan setelah disumpah di muka persidangan.
“Keberatan bapak kami pertimbangkan,” jawabnya.
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menambahkann, hasil observasi yang dilakukan terhadap salah satu ahli yang dijagokan kubu Prabowo-Gibran yakni Muhammad Qodari. Direktur Eksekutif Indo Barometer itu dinilai tak memenuhi syarat sebagai ahli dimana harus independen dan tidak bias.
Ketua tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto menyampaikan kepada Mahkamah bahwa dirinya menerima informasi dari pemberitaan di media tentang kebijakan KPK yang menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa siapa Prof Eddy. Ketika seseorang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus pidana korupsi, lebih baik yang bersangkutan tidak sebagai ahli untuk menghormati MK.
“Kami harap ini menjadi pertimbangan majelis,” usulnya.
Prof Asrun mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan keterangan dalam persidangan PHPU Pilpres dengan agenda pembuktian dari pihak terkait itu. Dalam keterangannya disebutkan ketaatan terhadap norma hukum harus totalitas dan tidak bisa parsial.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan termasuk putusan MK harus dilakukan. Terkait pelaksanaan pemilu 2024, terutama Pilpres, KPU RI dinilai telah taat hukum dengan melaksanakan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang diperkuat putusan MK No.141/PUU-XXI/2023.
“Pencalonan Gibran (sebagai Cawapres,-red) berdasarkan konstitusi. KPU RI telah menerapkan taat asas konstitusi,” beber Prof Asrun.
Menurut Prof Andi Asrun, KPU RI sudah melaksanakan proses pemilu sebagaimana mandat UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mulai dari proses persiapan awal, penetapan peserta pemilu, penetapan pasangan Capres-Cawapres, sampai penetapan hasil perolehan suara. Selama proses itu tidak ada protes yang disampaikan peserta pemilu, terutama Pilpres.
Artinya semua pasangan Capres-Cawapres menerima hasil tersebut. Ketika ada pelanggaran proses pemilu harusnya ditempuh melalui Bawaslu. Tercatat Bawaslu telah menyelesaikan kasus pelanggaran pemilu, walau ada laporan yang ditolak karena kurang bukti.