PIJARJAKARTA | Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran resmi mendaftar menjadi pihak terkait gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tim pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.
Yusril menyampaikan mereka mendaftar menjadi pihak terkait pada dua perkara sekaligus, yakni perkara yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Menurutnya, seluruh kelengkapan seperti surat kuasa dan persyaratan lain yang diminta oleh MK telah diserahkan malam ini.
Yusril optimistis mampu menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di perkara tersebut.
Dikesempatan sama, Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut kedua permohonan yang diajukan dua paslon lain itu berpotensi besar tidak akan dapat diterima.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan oleh 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural,” kata Otto.
Otto berpendapat dalil yang disampaikan oleh kedua pemohon itu berkenaan dengan proses dan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.
“Perihal itu bukan merupakan ranah MK, melainkan ranah Bawaslu. Sementara ranah MK ialah dalam perselisihan hasil pemilu,” jelasnya.