PIJARJAKARTA – Pemprov Jawa Timur bagi-bagi THR dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 14 April-14 Juni 2023.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Jumat (14/4/2023).
Khofifah mengatakan, dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Tunggu apalagi? Jangan tunda, tegas Khofifah, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat.
Khofifah berharap semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan bagi panjenengan semua.
“Maturnuwun. Salam jum’at berkah di akhir Romadhan 1444 H,” demikian tutup Khofifah. [ary]