Kriteria Penghasilan Tidak Kena Pajak

PIJAR-JAKARTA – Penghasilan tidak kena pajak diberikan kepada kelompok masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Tidak semua orang yang memiliki pendapatan wajib membayar pajak. Jika penghasilan bulanan seseorang tersebut tidak mencapai nominal yang dikenai pajak maka hanya wajib melaporkannya saja.

Setiap tahun, semua pekerja dan perusahaan wajib melaporkan penghasilan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Untuk PPh karyawan, ada perusahaan menggunakan metode pemotongan pajak penghasilan dengan memotong gaji otomatis karyawannya dan ada pula yang menyerahkan urusan pajak kepada masing-masing karyawan.

Mengenai kebebasan seseorang untuk tidak membayar pajak penghasilan haruslah memenuhi kriteria. Berikut daftar kelompok masyarakat yang tidak wajib membayar pajak, meliputi:

  1. UMKM Orang Pribadi

Pedagang yang usahanya dijalankan secara sendiri atau UMKM pribadi tidak perlu membayar pajak. UMKM pribadi ini meliputi usaha warteg, warung kopi atau warung kecil yang syarat omsetnya maksimal Rp500 juta per tahun.

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UMKM orang pribadi yang perlu membayar pajak hanya jika omset tahunannya mencapai Rp500 juta per tahun.

  1. Masyarakat Berpenghasilan Kecil

Masyarakat kecil yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang memiliki gaji di bawah UMR atau di bawah Rp4,5 juta per bulan. Kategori ini biasanya adalah pegawai pabrik, pelayan restoran hingga petugas kebersihan.

Kelompok ini tidak dikenakan pajak karena pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Dasar hukum penentuan tarif PTKP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016. Berikut tarif PTKP yang berlaku sejak tahun 2016, yaitu:

  1. Wajib pajak pribadi berstatus tanpa tanggungan Rp54 juta
  2. Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp54 juta
  3. Wajib pajak pribadi yang berstatus kawin mendapat tambahan Rp4,5 juta
  4. Tambahan Rp4,5 juga untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan maksimal 3 tanggungan.

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak tersebut terdiri dari:

  1. Tidak kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
  2. Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
  3. Kawin, tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.

Tanggungan anggota keluarga yang dimaksud adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *