PIJAR-JAKARTA – Bahasa bisa menjadi salah satu pokok perkara atau alat bukti perkara. Penjelasan itu diungkapkan Frans Asisi Datang, Pakar Linguistik Forensik Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Frans adalah satu dari segelintir linguis Indonesia yang menguasai penerapannya untuk keperluan forensik.
“Terutama untuk makian, paling penting memperhatikan konteks budaya,” kata Frans kepada Hukumonline. Ia mengatakan agar penegak hukum berhati-hati memahami konteks budaya dalam kejahatan berbahasa.
Frans memastikan bahwa konteks budaya tidak bisa lepas dari bahasa yang merupakan produk budaya. Oleh karena itu, baik bahasa yang menjadi objek perkara maupun alat bukti perkara tidak bisa hanya mengandalkan asumsi umum berbahasa.
Frans rutin menjadi ahli bahasa di persidangan dan instruktur pelatihan linguistik forensik. Misalnya, bulan Februari lalu Frans dan beberapa rekannya menjadi salah satu narasumber di Pelatihan Linguistik Forensik oleh Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
The Oxford Handbook of Language and Law menjelaskan apa yang dimaksud sebagai kejahatan berbahasa. Peter M.Tiersma dan Lawrence M.Solan menjelaskan secara sederhana bahwa language crimes are all about illegal speech acts. Artinya, tindakan bertutur dengan cara tertentu menjadi kejahatan hanya jika dilarang atau diberi sanksi oleh hukum pidana. Tuturan berbahasa itu bisa saja dengan cara lisan atau tulisan.
Frans menyebut kejahatan berbahasa berdasarkan sarananya bisa dilakukan melalui lisan atau tulisan secara langsung dan bisa juga melalui teknologi informasi. Kunci penting yang harus dibuktikan adalah makna tuturan dan niat tuturan yang diungkapkan pelakunya.
Bahasa sebagai alat bukti perkara artinya membantu pembuktian unsur-unsur dalam delik yang didakwakan di persidangan. Contoh paling fenomenal adalah kasus yang menjadi awal mula pengakuan eksistensi linguistik forensik pada tahun 1968 di Inggris. Kasus ini dijelaskan Susanto, Ketua Komunitas Linguistik Forensik Indonesia (KLFI) dalam artikel jurnal karyanya berjudul “Dimensi Analisis Bahasa dalam Linguistik Forensik”.
Istilah linguistik forensik saat itu dipakai dalam laporan hasil kerja seorang ahli bahasa bernama Jan Startvik untuk kasus pembunuhan lama di tahun 1949. Timothy John Evans sebagai terdakwa sudah dihukum gantung tahun 1950. Korban pembunuhan dalam kasus itu adalah Beryl Susan Evans, istri Timothy John Evans sendiri, dan Geraldine, bayi perempuan mereka yang masih berumur 14 bulan.
Startvik menganalisis empat dokumen pernyataan tertulis Evans untuk polisi yang diyakini berisi pengakuan bersalah. Hasil analisis yang dilakukan Startvik menunjukkan bahwa kalimat-kalimat pernyataan tertulis Evans itu tidak semuanya berasal dari dirinya. Hasil temuan Svartvik tersebut lalu diajukan untuk penyelidikan publik dan akhirnya Evans secara anumerta dinyatakan tidak bersalah.
Sebagai pokok perkara, penegakan hukum menempatkan tindakan berbahasa sebagai kejahatan yang harus dibuktikan. Berikut ini adalah beberapa jenis kejahatan berbahasa yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia sebagai pokok perkara. Hukumonline mengutipnya dari dari data yang dihimpun Endang Sholihatin, Pakar Linguistik Forensik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur dalam buku karyanya Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa.
1. Ujaran Kebencian : Pasal 156-157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE
2. Berita Bohong/Hoaks : Pasal 14-15 KUHP
The Oxford Handbook of Language and Law menjelaskan apa yang dimaksud sebagai kejahatan berbahasa. Peter M.Tiersma dan Lawrence M.Solan menjelaskan secara sederhana bahwa language crimes are all about illegal speech acts. Artinya, tindakan bertutur dengan cara tertentu menjadi kejahatan hanya jika dilarang atau diberi sanksi oleh hukum pidana. Tuturan berbahasa itu bisa saja dengan cara lisan atau tulisan.
Frans menyebut kejahatan berbahasa berdasarkan sarananya bisa dilakukan melalui lisan atau tulisan secara langsung dan bisa juga melalui teknologi informasi. Kunci penting yang harus dibuktikan adalah makna tuturan dan niat tuturan yang diungkapkan pelakunya.