Peluang Gugatan atas Kerugian Banjir

PIJAR-JA8KARTA – Banjir yang terjadi di beberapa wilayah Jakarta hari ini, menimbulkan sejumlah masalah, setidaknya terdapat 24 RT di Ibukota terendam banjir pada Senin (27/2) pagi. Dalam konteks perlindungan konsumen, banjir Jakarta terbukti merenggut hak-hak keperdataan konsumen sebagai pengguna barang atau jasa.

Masyarakat bisa mengulik atas potensi pelanggaran haknya selama menjadi korban banjir, baik dalam hal kepemilikan kendaraan, perumahan hingga jaringan telekomunikasi.

Tidak hanya kerugian materiil yang dialami oleh masyarakat, tetapi juga sebagian masyarakat mengalami sakit dan bahkan meninggal dunia akibat banjir.

Mengutip Pasal 6 UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan, pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana.

Pasal tersebut juga melindungi hal-hal yang termasuk kegiatan melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana, serta mengurangi risiko bencana.

Terdapat tiga peluang gugatan yang dapat diajukan oleh masyarakat yang merasa mengalami kerugian atas banjir. di antaranya:

  1. Class Action

Class action merupakan gugatan yang dilakukan oleh suatu kelompok dari masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas kesamaan permasalahan fakta hukum.

  1. Legal Standing

Merupakan hak gugat organisasi lingkungan hidup yang diakui oleh undang-undang dan tertuang dalam Pasal 92 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan. Organisasi ini harus berbentuk badan hukum dan menegaskan di dalam anggaran dasar, bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan.

  1. Gugatan Administrasi

Gugatan administrasi dapat dilakukan oleh setiap orang terhadap keputusan tata usaha negara apabila menerbitkan izin amdal tetap tidak dilengkapi dengan dokumen amdal atau menerbitkan izin kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. Untuk pengajuan gugatan administrasi mengacu pada hukum acara peradilan tata usaha negara.

Masyarakat yang mengalami kerugian atas bencana banjir dapat melakukan gugatan kepada pemerintah karena melakukan gugatan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *