Indeks Persaingan Usaha Tahun 2022 Alami Peningkatan

PIJAR-JAKARTA – Center Economics and Development Studies (CEDS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (UNPAD) menyimpulkan bahwa nilai indeks persaingan usaha pada tahun 2022 mengalami peningkatan ke angka 4,87 dari indeks tahun sebelumnya di angka 4,81.

Hal ini menunjukkan bahwa persaingan usaha di Indonesia masih berada pada kategori tingkat persaingan usaha yang sedikit tinggi. Peningkatan ini menunjukkan kondisi perekonomian yang terus membaik pasca pandemi Covid-19, sehingga mampu mendorong peningkatan iklim persaingan usaha nasional.

Ketua Tim Kajian Indeks Persaingan Usaha 2018-2022 Maman Setiawan mengatakan bahwa hampir semua nilai dimensi dari komponen pembentuk indeks persaingan usaha mengalami kenaikan, kecuali pada dimensi kinerja industri dan dimensi regulasi yang nilainya mengalami penurunan.

“Berbagai kesimpulan yang disampaikan CEDS UNPAD pada pertemuan dengan media secara virtual pada tanggal 27 Februari 2023 tersebut, dihasilkan dari kajian indeks persaingan usaha yang mereka lakukan secara nasional di 34 (tiga puluh empat) provinsi melalui metode agregasi atas persaingan usaha di setiap sektor ekonomi di daerah,” katanya dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPPU, Senin (27/2).

Atas temuan tersebut, CEDS menyampaikan lima rekomendasi yang bersifat sektoral. Pertama, Mempertahankan kinerja Indeks Persaingan Usaha (IPU) pada dimensi-dimensi yang mengalami peningkatan skor indeks persaingan usaha dibandingkan pada tahun 2021, yaitu dimensi Struktur, Perilaku, Permintaan, Penawaran dan Kelembagaan. Kedua, Mengevaluasi dan meningkatkan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami penurunan skor indeks persaingan usaha dibandingkan pada tahun 2021, yaitu dimensi Kinerja dan Regulasi: KPPU melakukan fungsi advokasi dan penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap persaingan usaha.

Ketiga, mempertahankan dan meningkatkan kinerja sektor-sektor yang mengalami peningkatan skor indeks persaingan usaha dibandingkan pada tahun 2021. Keempat, mengevaluasi kinerja sektor yang tidak mengalami peningkatan skor indeks persaingan usaha dibandingkan tahun 2021. Kelima, perlu ada saran kebijakan dari KPPU terhadap Sektor-sektor ekonomi yang secara konsisten memiliki IPU rendah atau berada di bawah rata-rata seperti sektor pertambangan dan penggalian; pengadaan listrik dan gas; pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang; sektor konstruksi dan sektor real estate.

Sebagai informasi, indeks persaingan usaha merupakan satu-satunya indikator persaingan usaha yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia dan 15 (lima belas) sektor ekonomi. Indeks tersebut diukur melalui survei terhadap 34 (tiga puluh empat) provinsi dengan responden yang mewakili berbagai institusi seperti Kamar Dagang dan Industri, akademisi, Bank Indonesia, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi. Kajian dilaksanakan dengan menggunakan konsep atau paradigma struktur, perilaku dan kinerja (SCP) industri. Faktor lingkungan bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran juga menjadi dimensi pembentuk indeks persaingan usaha.

Terhadap temuan CEDS UNPAD tersebut, KPPU berharap dengan meningkatnya Indeks Persaingan Usaha, dapat terjadi peningkatan kesejahteraan dan tingkat inflasi yang terkendali. Menurut Mulyawan R, Direktur Ekonomi KPPU yang turut hadir dalam diseminasi hasil kajian tersebut, saat ini telah berkembang pemahaman bahwa persaingan usaha menjadi salah satu instrumen pengendalian inflasi dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan, dan mencegah perilaku pelaku usaha melakukan praktik monopoli dengan menaikkan harga di atas kewajaran.

Pendapat KPPU tersebut juga sejalan dengan pandangan Sekretaris General OECD Mathias Cormann pada November 2022 yang menyatakan bahwa persaingan usaha berkontribusi untuk mengurangi tekanan inflasi dalam jangka panjang dan mencegah perilaku pelaku usaha yang memperburuk inflasi. 

Senada dengan Corman, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri dalam kesaksiannya pada sidang perkara minyak goreng di KPPU (pada tanggal 17 Februari 2023) juga turut menggarisbawahi bahwa peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat membantu dalam menekan inflasi di Indonesia, selama beberapa tahun terakhir ini. Pernyataan kedua ekonom ini membuktikan pentingnya peran persaingan usaha dalam menjaga tingkat inflasi.

“Peran persaingan usaha terbukti sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, Pemerintah patut membuat suatu strategi nasional persaingan usaha (Stranas Persaingan Usaha) dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas peran persaingan usaha bagi pertumbuhan perekonomian nasional,” tegas Mulyawan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *