Peluang dan Tantangan Investasi di Indonesia Pasca Perppu Cipta Kerja

PIJAR-JAKARTA – Sejak terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) hingga Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) telah menuai polemik di masyarakat. Pro dan kontra terus bergulir, meski begitu Badan Legislasi DPR RI pada 15 Februari 2023 kemarin telah menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Berkenaan dengan itu, banyak yang mengkaitkan UU Cipta Kerja dengan perekonomiaan dan iklim investasi di Indonesia.

“Saya membawa berita optimis degan fakta yang ada. Data pertumbuhan ekonomi negara, Indonesia compared to G20 countries alhamdulillah kita tumbuh lebih baik dibandingkan negara-negara tersebut,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pengusaha Nasional Kementerian Investasi/BKPM RI, M. Pradana Indraputra, dalam Focus Group Discussion 4 National Conference of Indonesian Young Lawyers 2023 bertajuk “Outlook Investasi Indonesia Tahun 2023: Perpu Cipta Kerja Sebuah Peluang dan Tantangan”, Jum’at (24/2/2023).

Ia menuturkan informasi tersebut sengaja harus disampaikan kepada masyarakat agar dapat optimis dengan perekonomian Indonesia ke depan. “Inflasi pun demikian. Mereka semua in a middle of crisisinflation rate-nya gila-gilaan. Compared to another countries, kita secara inflasi sangat-sangat terkendali. Kita cuman di angka 5,3 persen,” ujarnya.

Memang, Kementerian Investasi memiliki visi misi yang cukup sederhana. Antara lain untuk investasi dapat tumbuh. Disamping juga visi misi agar investasi harus berkualitas dan inklusif. Artinya, investasi berkualitas menyasar investasi dilakukan secara merata. Tidak hanya terhadap korporasi besar, melainkan juga terhadap perusahaan menengah, kecil, bahkan sampai ultra micro di bawahnya.

Sedangkan secara inklusif dimaksud agar investasi tidak lagi boleh masuk di kota atau provinsi yang ‘itu-itu saja’. Namun juga menyasar daerah-daerah lainnya (secara merata, red). “Sekarang investasi di luar pulau Jawa sudah jauh lebih tinggi dibandingkan di pulau Jawa. Mudah-mudahan ini menandakan pemerataan yang kita impikan antara Jawa dan luar pulau Jawa bisa tercapai,” harap Pradana.

Seperti diketahui, sejak 2022 lalu, pemerintah menggalakkan hilirisasi dan pelarangan ekspor nikel yang kemudian tumbuh dan sekarang jadi nomor satu. Kini, Indonesia tengah menuju reindustrialisasi. Bahkan Kementerian Investasi telah melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal peta hilirisasi komoditas Indonesia. Dalam bayangan 10 bahkan sampai 30 tahun ke depan, dipetakan sejumlah komoditas yang jika berhasil maka amount of investment mencapai 545 billion USD.

“Ini gambaran seberapa besar potensi investasi kalau seluruh komoditas ini bisa kita olah di dalam negeri. Jadi percayalah bahwa Indonesia sudah mulai meninggalkan gaya ekonomi era kolonial ‘menjual tanah dan air’ kita saja. Jadi keruk, ambil, dan kirim, no. Kita mau ambil, olah, proses, baru kita kirim. Ini yang kita mau sekarang, agak berbeda gayanya,” bebernya.

Berkenaan dengan UU Cipta Kerja yang ramai mendulang atensi, ia menekankan bahwa aturan tersebut bukan hanya ditujukan bagi perusahaan-perusahaan besar maupun tenaga kerja, melainkan juga banyaknya kemudahan yang banyak dirasakan UMKM, sehingga membuat Kementerian Investasi berfokus pada UMKM. Terlepas dari segala kekurangannya, yang kini diterbitkan Perppu Cipta Kerja, Kementerian Investasi memandang tidak terdapat dampak yang terlalu struktural.

Turut hadir Afif Kalam, Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (DPP HIPMI), yang menerangkan dari sisi pengusaha sebetulnya sangat senang dengan 79 peraturan perundang-undangan terdampak melalui penerapan omnibus law terhadapnya menjadi UU Cipta Kerja atau yang kini diterbitkan Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah.

“Menyederhanakan regulasi ini sangat penting buat kita pengusaha. Karena dulu banyak peraturan yang abu-abu, tumpang tindih. Sekarang sudah ditarik jadi satu, buat kita ini lebih gampang. Karena kita ingin kepastian. Banyak peraturan gitu (sebelum dilakukan omnibus law) kita dalam pengambilan keputusannya jadi tidak akan tepat dan akan bias. Jadi regulasi yang tumpang tindih ini alhamdulillah sudah digabung menjadi satu di omnibus law. Semoga bisa cepat dioptimalkan,” harapnya.

Menurut Afif, salah satu yang dihadirkan Cipta Kerja adalah Sovereign Wealth Fund (SWF) yang telah banyak diterapkan badan serupa di berbagai negara asing. Eksistensinya dapat semakin mendorong investasi di Indonesia supaya lebih menarik. Akan tetapi, ia juga mengaku adanya sedikit downside dari UU Cipta Kerja bagi pelaku usaha.

Seperti mengenai aturan tidak boleh mem-PHK karyawan lebih dari 20% kuota di perusahaan. Padahal, pada kondisi sebagai pelaku usaha yang dihadapkan dalam suatu krisis atau kejadian luar biasa larangan ini menjadi obstacle tersendiri. Meski demikian, sebagaimana aturan telah dibuat, tetap para pengusaha menerima. Pada akhirnya menurut kacamata mereka, lebih banyak keuntungan yang diperoleh dari Omnibus Law Cipta Kerja ketimbang kekurangannya.

“Ada banyak hal lain yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Ekosistem investasi, kemudahan berusaha, kemudian ketenagakerjaan. Yang terdampak dalam Perppu Cipta Kerja, mengubah beberapa ketentuan Ketenagakerjaan. Paling utama dari Perppu Cipta Kerja tentang alih daya, sekarang Perppu mengadopsi kembali mekanisme jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing. Status Perppu Cipta Kerja ini perlu diperjelas untuk menjaga kepastian hukum dan kepastian berusaha,” sambung Robert Sidauruk menyampaikan harapannya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *