PIJAR–JAKARTA – Legalitas berupa izin usaha merupakan hal fundamental yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Memiliki izin usaha juga merupakan salah satu bentuk taat kepada hukum. Untuk itu, pelaku usaha harus melegalkan usahanya.
Di dalam perizinan usaha, terbagi ke dalam tiga kelompok yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan Izin Komersial. NIB berfungsi sebagai nomor bukti suatu badan usaha sudah terdaftar di dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Kemudian, izin usaha adalah bentuk perizinan yang diperlukan sebelum sebuah badan usaha melakukan aktivitas operasional usahanya, termasuk izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan. Lalu, izin komersial yang diperlukan untuk melakukan aktivitas komersial usaha.
Menurut CEO Easybiz, Leo Faraytody, saat ini membangun bisnis tidak serumit dahulu, cukup dengan memanfaatkan teknologi dan kreativitas, begitupun mengurus izin usahanya.
“Kalau dulu mulai bisnis banyak pertimbangannya, mulai dari karyawan, peralatan usaha, hingga kantornya bagaimana. Sekarang dengan modal seadanya serta memanfaatkan teknologi dan kreatifitas kita bisa mulai bisnis,” jelasnya dalam diskusi publik, Rabu (22/2).
Leo melanjutkan dalam membangun bisnis, legalitas adalah hal terpenting. Dalam pengurusannya pun bisa dilakukan secara online dan dapat dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
“Kapan seharusnya kita perlu punya izin? Biasanya pelaku usaha punya banyak pertimbangan untuk memutuskan kapan mereka harus mempunyai perizinan,” kata dia.
Leo menuturkan, bisnis perlu legalitas bukan tanpa tujuan tetapi untuk mendapat perlindungan hukum dalam berusaha, mencegah kerugian dari hal yang tidak diinginkan, meningkatkan nilai perusahaan, dan mencegah kerugian dari hal yang tidak diinginkan.
Dalam mengurus perizinan usaha terdapat beberapa persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi,” imbuhnya.
Dalam pengurusan izin berusaha, pemerintah saat ini telah mengelompokkan tingkatan perizinan berbasis risiko, mulai dari kegiatan usaha berdasarkan risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Sejak diundangkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk Based Licensing Approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko yang dilakukan pada satu platform yaitu OSS.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.
OSS RBA merupakan sistem satu pintu, yang mana pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin karena sistem ini telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.