PIJAR-JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, Pileg 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, sesuai dengan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sistem Pemilu untuk Pemilu legislatif adalah sistem proporsional terbuka, karena norma yang terdapat ketentuan Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7/2017 ini masih efektif berlaku,” kata Idham dalam diskusi bertema Setahun Jelang Pemilu di Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin (20/2/2024).
Sehingga kata dia, KPU tengah merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada Pileg 2024. “Kami menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan berlaku, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepentingan hukum,” ujar Idham.
Sementara masih menjadi perdebatan dan disidangkan di MK, KPU sampai saat ini kata Idham tetap melanjalankan proses Pemilu sesuai aturan. Menurut Idham perdebatan itu tidak menjadi masalah.
“Saya ingat yang dikatakan oleh Jurgen Habermas (filsuf dan sosiolog dari Jerman). Demokrasi yang baik itu ditandai dengan demokrasi yang memiliki percakapan yang rasional,” ucapnya.
Untuk diketahui, sistem proporsional pada Pemilu tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang gugatan ini terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal Sistem Proposional pada Pemilu.
Sementara delapan partai politik yakni Partai Golkar, PKB, PPP, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. Hanya PDIP yang mendukung Pemilu 2024 diadakan dengan sistem proporsional tertutup.
*Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 20 Februari 2023