Kemendag Keluarkan Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat

PIJAR-JAKARTA – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg,  aturan  ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

“Kemendag memastikan ketersediaanminyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, dalam keterangannya di Jakarta Jumat (10/2) lalu.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak seganakan melakukan pengawasandan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.

Ditegaskannya, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat,baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA dan meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat,khususnya MINYAKITA melalui onlineuntuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat  ini  diutamakan  di pasar rakyat  agar  terjadi  terjadi  pemerataan  untuk  masyarakat  berpenghasilan menengah  ke  bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan.

Sebelumnya, kasus kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng yang kembali terulang mendapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak menilai pemerintah tidak menyelesaika akar masalah minyak goreng karena hanya sibuk mengatur sisi hilir atau pemasaran akhir. Akibatnya, lagi-lagi masyarakat menengah bawah, terutama pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi korbannya.

Amin menilai akar masalahnya klasik yakni berkurangnya pasokan bahan baku atau crude palm oil (CPO). Kelangkaan pasokan CPO seharusnya tidak terjadi apabila pengusaha sawit mematuhi kewajiban penyediaan domestic market obligation (DMO).

“Masyarakat berhak curiga jika pengawasan oleh pemerintah terhadap kepatuhan pengusaha dalam memenuhi DMO 20% CPO tidak berjalan,” kata Amin dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/2) lalu.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat mewajibkan pelaku usaha sawit untuk menyediakan DMO CPO sebesar 450 ribu ton per bulan, sementara kebutuhan CPO untuk minyak goreng di dalam negeri sekitar 300 ribu ton per bulan.

Permasalahannya, apakah pengusaha betul-betul mematuhi ketentuan DMO 20% CPO? Kemudian apakah betul CPO tersebut dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri dalam artian minyak goreng yang diproduksi itu betul-betul didistribusikan untuk kebutuhan dalam negeri?

“Saya melihat ada kelalaian pemerintah dalam memonitor pasokan minyak sawit atau CPO,” tegasnya.

Jika aturan Permendag tersebut dilaksanakan dengan baik, pasokan CPO seharusnya lebih dari cukup bahkan tersedia cadangan yang bisa digunakan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kebutuhan. Sedangkan alasan pasokan CPO tersedot untuk program biodiesel B35, menurut Amin, ini alasan yang tidak logis. Program Biodiesel sendiri ditujukan untuk menyerap kelebihan pasokan akibat larangan impor CPO Indonesia oleh negara-negara Uni Eropa.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bakal menindak tegas oknum yang berani menimbun MinyaKita melalui Satgas Pangan Polri.

“Satgas Pangan akan bertindak itu adalah perintah kita dan nanti kalau ada yang bermain-main kita akan tutup,” tegas Luhut usai menghadiri Rapat Koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang digelar di Jakarta, Rabu (8/2).

Hal itu disampaikan Luhut terkait temuan indikasi penimbunan 500 ton minyak goreng siap distribusi yang tersimpan di gudang penyimpanan MinyaKita PT Bina Karya Prima di Jakarta, Selasa (7/2). Luhut turut menuturkan hasil tindakan Satgas Pangan Polri terkait hal tersebut akan dievaluasi per minggu.

*artikel ini terbit pada hukumonline.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *