Beli Barang untuk Pribadi dari Luar Negeri? Pahami Aturan Pengenaan Bea Masuknya!

PIJAR-JAKARTA – Awal Februari lalu, seorang konsumen yang baru saja kembali dari luar negeri melayangkan kritik kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Adalah pemilik akun twitter @kozirama, yang memposting ulang curhatan seorang temannya di Instagram terkait pelayanan DJBC di Bandara Soekarno Hatta.

Dalam screenshot IG teman @kozirama bernama @vitorini, tertulis bahwa dirinya merasa terzalimi atas tindakan pihak DJBC. Vitorini bahwa merasa terkejut saat harus membayar cukai hampir sebesar 50 persen untuk barang non branded yang dia beli, yakni tiga pair Nike, satu Adidas dan satu tas porter. Padahal barang-barang tersebut digunakan untuk pribadi.

Selain itu, dia juga mengklaim tak ada ruang negosiasi yang diberikan pihak DJBC, dan justru terkesan intimidating. Apalagi proses pembongkaran tas dilakukan dengan cara yang kurang baik hingga semua barang amburadul.

Vitorini juga menyebut bahwa petugas DJBC tidak melayaninya dengan baik dan sopan. Mulai dari menjawab pertanyaan terkait aturan dengan asal-asalan sambil mengomel hingga dicuekin selama dua jam. Hal tersebut membuat seluruh proses pengecekan oleh bea cukai berjalan selama lima jam.

“Mau ikut shalat karena waktu maghrib, enggak boleh di situ. Sementara mushola di luar. Passport kita kan masih ditahan. Aku ceritakan karena merasa keterlaluan aja sih perlakuan mereka terhadap WNI. Ga bisa melayani dengan lebih sopan. Lebih jelas. Lebih cepat. Lebih baik,” kata Vitorini dikutip dari cuitan akun @kozirama.

Cuitan tersebut lalu ditanggapi oleh pihak DJBC. Dari akun @beacukaiRI menjelaskan bahwa penumpang yang bersangkutan sudah menghubungi DJBC melalui DM Instagram. Sementara terkait komplain Vitorini menyoal “Ga belanja branded, baru beres 5 jam, dan bayar cukai hampir 50% dari total harga barang,” DJBC mencoba menjelaskan dari sisi regulasi.

Pertama, sesuai ketentuan, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Namun, tiap penumpang diberikan pembebasan USD500 atas barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. 

Kedua, barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua yakni personal use dan non-personal use. Untuk barang yang dikategorikan non-personal use tidak mendapatkan pembebasan. 

Aturan di tersebut terlampir pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Berdasarkan penelusuran ke unit terkait yakni @beacukaisoetta, penumpang dimaksud (Vitorini) tidak menunjukan bukti pembelian atau invoice saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya. Atas hal ini DJBC mengingatkan penumpang untuk menyimpan invoice atas pembelian barang dari luar negeri untuk mempermudah proses pengecekan oleh pihak Bea Cukai.

“Apabila Sahabat BC membawa barang dari luar negeri, jangan lupa untuk lampirkan juga nota pembayaran atau invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan setibanya di Indonesia,” cuit DJBC dikutip dari akun resmi @beacukaiRI.

Ketiga, terkait jalur pemeriksaan terdapat dua yakni jalur hijau dan jalur merah. Apabila berdasarkan manajemen risiko penumpang masuk ke dalam jalur merah maka akan dilakukan pemeriksaan.

Keempat, untuk kebutuhan ibadah dapat dilakukan di kawasan terminal/bandara karena untuk pos pelayanan Bea Cukai sendiri merupakan restricted area, terbatas untuk petugas.

Berkaca dari kejadian tersebut, sebagai WNI yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri wajib untuk memahami pengenaan bea masuk terhadap oleh-oleh atau barang pribadi yang kita beli dari luar negeri.

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Pengenaan Bea Masuk Terhadap Oleh-Oleh Pribadi Dari Luar Negeri,” disebutkan bahwa batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk adalah paling banyak FOB USD 500.00 (lima ratus United States Dollar). Artinya per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Namun yang harus dipahami oleh penumpang adalah apabila dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean melebihi nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk, atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Berdasarkan Pasal 23 huruf a jo Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Permenkeu 203/2017, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor Barang Pribadi Penumpang. Adapun penetapan tarif diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Permenkeu 203/2017 yang berbunyi: Penetapan tarif untuk barang impor bawaan Penumpang yang berupa barang pribadi Penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 500.00 (lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan

b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD 500,00 (lima ratus United States Dollar).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *