PIJAR – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempertajam jangkauannya di bidang pengawasan di sektor keuangan. Setidaknya ada belasan perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Oleh karenanya diperlukan pemeriksaan lanjutan agar tidak menimbulkan kerugian para nasabahnya.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyorot banyaknya perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. Menurutnya OJK mesti mengevaluasi dan memantau kinerja belasan perusahaan asuransi yang masuk kategori pengawasan khusus.
Termasuk memberikan rekomendasi dan solusi terhadap sejumlah permasalahan yang dihadapi belasan perusahaan asuransi. Terutama, terhadap perusahaan asuransi yang disinyalir menimbulkan kerugian bagi para nasabahnya. Langkah pencegahan tersebut menjadi penting bagi industri di sektor keuangan.
“Meminta OJK mengevaluasi dan memantau kinerj abelasan perusahaan asuransi yang masuk kategori pengawasan khusus,” ujarnya melalului keterangannya di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (3/2/2022).
Bamsoet, begitu biasa disapa melanjutkan, OJK sebagai lembaga garda terdepan di sektor jasa keuangan berkewajiban mengawasi program-program yang dilakukan belasan perusahaan asuransi tersebut. Setidaknya, agar belasan perusahaan asuransi itu mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.
Selain itu, memastikan perusahaan asuransi tersebut berjalan dengan lancar dan sehat, serta tidak merugikan nasabah. OJK pun harus menginformasikan kepada masyarakat soal belasan perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus tersebut. Termasuk soal prospek kinerja yang tengah dilakukan dalam rangka pemulihan dan pembenahan perusahaan asuransi terkait.
“Menginformasikan apabila sudah ada perusahaan asuransi yang sudah kembali disehatkan dan masuk ke pengawasan normal, sehingga tidak menghilangkan atau menurunkan kepercayaan masyarakat, serta juga tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Mantan Ketua DPR itu pun meminta OJK agar terus meningatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang ada saat ini untuk memastikan perusahaan asuransi yang berjalan dengan lancar dan sehat. Serta tidak ragu menjadikan status pengawasan tersebut menjadi pengawasan khusus apabila terdapat perusahaan asuransi yang tidak sehat.\
“Bahkan merugikan nasabah,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Jasa Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastominyono mengatakan, pihaknya terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi. Menurutnya sejumlah kasus perusahaan asuransi secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, untuk kasus PT WAL yang izinya telah dicabut di penghujung 2022 lalu, OJK ters memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi yang telah diajukan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB).
Mantan Direktur Layanan Strategis PT Indonesia Asahan Aluminium OJK juga menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Polri dengan menetapkan 7 orang tersangka terkait kasus PT WAL. Termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
“OJK mendorong agar pihak kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis,” katanya.
Selain itu, OJK tetap meminta pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Bahkan, kata Ogi, OJK bakal menindak tegas akuntan publik, kantor akuntan publik (KAP), appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.