PIJAR-JAKARTA – Usulan revisi terhadap Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa nampaknya tak hanya mengubah soal perpanjangan masa jabatan kepala desa, tapi juga perihal status dan kesejahteraan perangkat desa. Sebab, tindakan pemberhentian terhadap perangkat desa oleh kepala desa kerap terjadi akibat ketidakjelasan status jabatan perangkat desa yang menjadi alasan.
Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Khumaidi mengatakan terkait status dan kesejahteraan perangkat desa akan jelas statusnya bila diatur dalam pasal-pasal yang diusulkan secaara tertulis dalam perubahan UU 6/2014. Kemudian soal kesejahteraan pegawai yang bekerja sebagai perangkat desa terutama penghasilan tetap adanya jaminan.
“Terutama dalam perubahan Pasal 66 tentang tunjangan ini perluas,” ujar Khumaidi saat audiensi dengan Badan Legislasi di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (25/1/2023) kemarin.
Menyikapi persoalan ini, PPDI memiliki 6 poin tuntutan. Pertama, masa kerja perangkat kerja tetap hingga usia 60 tahun sebagaimana dalam UU 6/2014. Kedua, memasukan poin usulan aspirasi PPDI ke dalam revisi UU 6/2014. Ketiga, perangkat desa ditugaskan negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa. Karenanya, harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
Keempat, pemerintah wajib mendorong, mendukung, dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Kelima, perangkat desa terdiri dari kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus) bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya. Keenam, diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Herman Khaeron mengatakan aspirasi dari kalangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) layak diperjuangkan. Sebab, sejumlah argumentasi terhadap tuntutan PPDI cukup beralasan. Herman berjanji bakal mendorong fraksi partai lainnya agar UU 6/2014 dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 perubahan. “Supaya dapat segera diakomodir atau merealisasikan tuntutan para perangkat desa,” kata dia.
Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan PPDI sehari sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Komisi II. Materi yang disampaikan pun relatif sama. Herman menuturkan bakal melakukan pembahasan sejumlah tuntutan yang menjadi aspirasi perangkat desa. Menurutnya, bila Komisi II telah setuju merevisi UU 6/2014, maka Baleg pun meneruskan dengan memasukkan UU Desa dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 perubahan. Selanjutnya, aspirasi PPDI pun bakal diformulasikan bersama antara DPR dan pemerintah.
“Ini juga berkait dengan persoalan tata laksana kepegawaian dan kesejahteraanya. Ini sangat terkait dengan UU Desa,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menilai usulan perubahan sejumlah aturan dalam UU 6/2014 perlu kajian mendalam. Khususnya soal kejelasan status jabatan perangkat desa menjadi aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurutnya, perangkat desa telah membuat rancangan besar dalam menata daerah terkait jabatan pemerintahan desa. Langkah ini dinilai memiliki peran besar dalam membangun negara. Dia mendukung perjuangan perangkat desa. Tak hanya menyoal masa jabatan dan perbaikan kesejahteraan, tapi tugas pokok dan fungsi perangkat desa sebagai administratur pemerintahan desa. Karenanya, dibutuhkan regulasi yang jelas dan rigid terhadap semua pengaturan pemerintahan desa. Sebab perangkat desa bukanlah jabatan politis seperti halnya kepala desa.
Praktiknya, proses rekrutmen perangkat kepala desa melalui seleksi berjenjang. Makanya tak dapat disamakan dengan jabatan kepala desa yang bersifat politis. Dia menegaskan pemerintah agar membuat rancangan besar pemerintahan desa. Selain itu, pemerintah membuat petunjuk dan pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait besarnya tunjangan kesejahteraan bagi perangkat desa.
Politisi Partai Golkar itu melanjutkan soal tunjangan perangkat desa sebaiknya tak hanya berdasarkan penghasilan tetap yang mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tapi juga menggunakan anggaran lainnya dalam Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa selain dana desa.
Dia mengingatkan pemerintah agar menghentikan tindakan di tingkat desa maupun pemerintah daerah yang melawan UU 6/2014. Sebab, bila terjadi penghentian masa jabatan perangkat desa yang bertentangan dengan UU Desa menjadi perbuatan melawan hukum dengan ancaman pidana. Menurutnya, tak hanya persoalan perbuatan melanggar aturan ketatanegaraan dan sengketa kewenangan tata usaha negara, tapi perbuatan melawan hukum dapat dijerat pidana penjara.
Menurutnya, DPR sedang melakukan langkah koordinasi dengan pemerintah agar saat pembahasan revisi UU 6/2014 semua masukan dari perangkat desa dapat diakomodir. Tak hanya soal perpanjangan masa jabatan kepala desa semata, tapi soal perangkat desa yang selama ini telah bekerja mengurus pemerintahan desa. “Mereka juga punya andil mengawasi jalannya penggunaan dana desa,” katanya.