PIJAR-JAKARTA – Hubungan antara Meikarta dan konsumen kembali memanas setelah PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen mengajukan gugatan kepada 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan alasan pengcemaran nama baik. Gugatan ini bermula saat konsumen Meikarta bernama Aep Mulyana dan 17 orang lainnya pada Desember 2022 lalu menggugat pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Aep dan kawan-kawan yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta menagih janji serah terima unit apartemen yang juga belum direalisasikan pihak Meikarta sejak 2019 lalu.
Pihak Meikarta mengklaim bahwa saat ini pihaknya menghormati dan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi di mana serah terima unit apartemen Meikarta akan dilakukan bertahap dari tahun 2022 hingga tahun 2027 mendatang.
“Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” ujar manajemen, dikutip Rabu (25/1).
Merespons sengketa tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI terkait Penyelesaian Meikarta dengan pada Kamis, (19/1).
Dalam RDPU tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI membahas secara garis besar mengenai aspirasi dari konsumen pengembang apartemen Meikarta di mana pembangunan apartemen Meikarta yang belum selesai dibangun hingga sekarang. Konsumen meminta pengembalian dana yang sudah dibayarkan ke pihak developer karena tidak adanya kejelasan dari pembangunan apartemen tersebut.
Ketua BPKN Rizal E Halim menyampaikan kasus Meikarta ini sebagai bom waktu yang tidak pernah ada ujung tombaknya. Seperti diketahui kasus ini masuk ke BPKN-RI pada Tahun 2018 s.d 2019 dimana terdapat 3 opsi yang pertama konsumen ditawarkan pindah lokasi clean dan clear, yang kedua ditawarkan dijual unitnya di pasar sekunder, yang ketiga pengembalian dana (refund).
“Masalah muncul Ketika ada vendor – vendor yang melakukan penagihan hutang dan timbuk kepanikan, majulah proses permohonan PKPU di Tahun 2020, yang disana mengatur mengenai hak – hak dan kewajiban konsumen,” kata Rizal dikutip dari laman resmi BPKN, Kamis (26/1).
Rizal menambahkan sesuai amanat UUPK, BPKN-RI terus berupaya akan terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum yang sudah diatur dalam Pasal 4 terutama ketika Konsumen bertransaksi membeli suatu barang/jasa: Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi yaitu Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan.
Hak mendapat barang/jasa yang sesuai yaitu Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis.serta Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti seperti Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya.
Dari hasil RDPU tersebut BPKN-RI akan terus mendorong untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara bagi para korban pengembang apartemen Meikarta serta akan terus mengawal penyelesaian hak korban penipuan apartemen Meikarta dengan stakeholder terkait khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta.