PIJAR-JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) kembali digugat sejumlah elemen masyarakat. Kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji formil terhadap Perppu Cipta Kerja dari sejumlah organisasi serikat pekerja. Sebelumnya, tengah bergulir proses penanganan perkara Pengujian Formil Perppu Cipta Kerja dengan Nomor Perkara No.5/PUU-XXI/2023 dan Perkara No.6/PUU-XXI/2023.
“Ada lebih kurang 13 pemohon dari teman-teman federasi, serikat buruh, serikat pekerja. Jumlah pemohon, saya katakan bisa terus bertambah, per hari ini tadi sudah terdaftar ada 13 pemohon,” ujar Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Prof Denny Indrayana kepada awak media usai mendaftarkan pengujian Perppu Cipta Kerja di halaman Gedung MK, Rabu (25/1/2023).
Ke-13 organisasi serikat pekerja yang dimaksud antara lain DPP Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia; DPP Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI; DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia; DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI.
Kemudian Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan; Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia; Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia; PP Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI; Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92; Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI; serta Federasai Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat.
“Total kita di Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) itu ada 40 federasi. Tapi sekarang ada yang Sekjen-nya di mana, Ketum-nya di mana, tanda tangan susah. Jadi yang terkumpul sekarang baru 13, ada yang datang tapi belum (memberikan) surat (kuasa). Kira-kira total akan ada sekitar 30-an lah. Masih ada waktu kan,” ujar Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Muhammad Jumhur Hidayat dalam kesempatan yang sama.
Prof Denny melanjutkan saat pendaftaran disampaikan pihak penerima berkas MK masih memungkinkan penambahan pemohon. “Masih diberi kesempatan. Jadi hari ini tercatat yang sudah memberi kuasa dan masuk dalam surat permohonan ada 13, tapi ini insya Allah akan bertambah. Tergantung teknisnya masalah tanda tangan. Tapi poinnya, yang mengajukan tidak sedikit karena banyak yang keberatan dan menolak Perppu Cipta Kerja ini,” kata Denny.
Ia menerangkan para pemohon mengajukan uji formil atas terbitnya Perppu Cipta Kerja, bukan uji materil. Meski diyakini masih banyak masalah perihal substansi Perppu Cipta Kerja yang problematik dan sangat beririsan dengan kepentingan buruh, namun persoalan mendasar terletak pada konstitusionalitas proses terbitnya Perppu.
Seperti mengenai syarat kegentingan yang memaksa (yang tidak sesuai putusan MK); tidak sesuai dengan Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, dan lain-lain. Oleh karena itu, sesuai Peraturan MK No.2 Tahun 2021 bahwa pendaftaran jika dikuasakan kepada kuasa hukum itu wajib secara online. Tim kuasa hukum para pemohon telah secara resmi mendaftarkan online permohonan pengujian formil Perppu Cipta Kerja.
“Perppu Cipta Kerja ini melanggar konstitusi, karenanya kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terlalu lama. Makin lama dia dibiarkan, makin lama pelanggaran konstitusi terus terjadi. Karena itu kita mengambil langkah konstitusional mengajukannya sekarang. Bagaimana nanti kalau ternyata DPR menolaknya? Bagus, berarti sudah tidak ada Perppu lagi. Kalau DPR menyetujui bagaimana? Kami akan mengajukan uji materi atas UU Cipta Kerja yang disahkan itu,” tegasnya.
Menurutnya, pengajuan permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja juga dimaksudkan untuk mengirim sinyal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan negara perihal penerbitan Perppu itu tidak boleh dilakukan dengan serampangan. “Harus ada upaya serius memperhatikan kegentingan yang memaksa secara amat hati-hati. Para pemohon turut berkenan untuk menegakkan konstitusi negara yang berdaulat serta berpihak pada kepentingan buruh, serikat pekerja, dan masyarakat Indonesia.
Ia berharap melalui pengujian formil Perppu Cipta Kerja dapat diputuskan melanggar atau bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945, tidak mempunyai kekuatam hukum mengikat, sehingga harus dibatalkan. Advokat yang sempat menjabat sebagai Wamenkumham Periode 2011-2014 itu menegaskan permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja ini dimaknai lebih mendasar, yang mana bukan sekedar materi dari Perppu yang bermasalah, tetapi secara formil pembentukan Perppu juga bermasalah.
“Kalau Perppu sudah jelas itu inisiatif Presiden, tidak akan mungkin melibatkan rakyat. Itu subjektif presiden. Sejak pembentukan UU Cipta Kerja itu jelas, serikat buruh tidak pernah diajak bicara. Kita datang ke sini itu mengawal konstitusi dan yang dilecehkan itu (sebenarnya, red) MK,” sambung perwakilan dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman.
Rudi pun menyampaikan kalangan organisasi buruh tidak akan berhenti di pengujian formil Perppu Cipta Kerja di MK, karena pihaknya tengah menyusun gugatan terhadap Presiden Jokowi yang dituding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka menyerukan tidak akan membiarkan Presiden dan DPR bersikap sewenang-wenang karena Indonesia sebagai negara hukum. “Nanti kita akan buktikan di pengadilan,” katanya.