PIJAR-JAKARTA – Apa Itu Remisi? Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.
Diterangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, pemberian remisi bukan dimaksudkan untuk mengurangi arti pemidanaan atau mempermudahnya.
Adapun tujuan pemberian revisi adalah sebagai berikut.
- Untuk memotivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana dan Anak untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan.
- Mengurangi dampak terhadap psikis Anak dan subkultur tempat pelaksanaan pidana, disparitas pidana, dan akibat perampasan kemerdekaan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemasyarakatan sebagai bagian dari integral pemidanaan dalam tata peradilan agama.
- Secara psikologis, remisi bertujuan untuk menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di rutan dan lapas yang berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainnya;
- Remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mencapai kesadaran diri (self awareness) yang tercermin dari sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari; dan
- Mengubah pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara guna memberi kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri serta memberikan harapan untuk kembali ke tengah masyarakat melalui proses pemasyarakatan sebagaimana narapidana lainnya.
Jenis-Jenis Remisi
Secara umum, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi atas dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus. Selain kedua remisi yang telah dijelaskan, Pasal 4 Permenkumham 3/2018jo. Permenkumham 7/2022 menerangkan bahwa ada pula remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.
- Remisi umum adalah jenis remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
- Remisi khusus adalah jenis remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
- Remisi kemanusiaan adalah remisi yang diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Syarat remisi jenis ini dikecualikan bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
Bagi narapidana, jenis remisi ini diberikan kepada mereka yang masa pidananya paling lama satu tahun; berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.
Bagi Anak, jenis remisi ini diberikan pada hari anak nasional. Adapun pemberiannya dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi Anak.
- Remisi tambahan adalah jenis remisi yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang berbuat jasa pada negara; melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas/LPKA; dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Syarat-Syarat Remisi
Untuk mendapatkan remisi, tentunya ada sejumlah syarat remisi yang wajib dipenuhi narapidana dan Anak yang bersangkutan.
Syarat remisi bagi narapidana
- Berkelakuan baik. Pembuktian dari berkelakuan baik ini, antara lain:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
- sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.
- Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
- Khusus bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi, ada sejumlah syarat tambahan, yakni:
- telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan menyatakan ikrar akan kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI atau tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA (khusus untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme); dan
- telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan (khusus untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana korupsi).
Syarat remisi bagi Anak
Bagi Anak, remisi dapat diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat remisi sebagai berikut.
- Berkelakuan baik. Pembuktian dari berkelakuan baik ini, antara lain:
- tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
- telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.
- Telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan.
- Belum berumur 18 tahun.