PIJARJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DM selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk dengan PT LM tahun 2017.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka DM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari – 5 Februari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam konstruksi perkara ini, PT AT Tbk melaksanakan kerja sama kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan. Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Tersangka DM diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut.
Tersangka DM kemudian memilih langsung PT LM untuk melakukan kerja sama dimaksud tanpa terlebih dulu melapor pihak Direksi PT AT Tbk. Dalam perjanjiannya, diduga terdapat beberapa penyimpangan antara lain besaran pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan spesifik pada kontrak dan tidak dilengkapi kajian awal. Tanggal kontrak pun dibuat back date.
Tersangka DM kemudian diduga menggunakan PT LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai ketentuan tindakan tersebut dilarang. Kemudian ketika dilakukan audit internal PT AT Tbk, ditemukan kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke PT AT Tbk. Perbuatan Tersangka DM tersebut bertentangan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN serta Keputusan Direksi PT AT Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan. Selanjutnya sebagaimana penghitungan BPK RI, perbuatan Tersangka DM diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 Miliar.
Tersangka DM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda tambang di sektor energi dan sumber daya alam ini menjadi salah satu dari 5 fokus area pemberantasan korupsi KPK. Karena, pengelolaannya berdampak langsung pada hajat hidup Masyarakat luas sekaligus pada kelestarian lingkungan. [KPK/ary]