PIJAR-JAKARTA – Notaris pengganti merupakan seseorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.
Ikatan Notaris Indonesia menyusun kode etik pada tahun 2005 dan diperbarui pada tahun 2015. Dalam kode etik tersebut terdapat ketentuan mengenai tanggung jawab profesi Notaris, di antaranya mengenai kewjaiban, larangan, dan pengecualian profesi notaris.
Dalam praktiknya, notaris dapat menunjuk seorang notaris pengganti yang lazimnya merupakan salah satu karyawan yang bekerja di kantornya. Notaris menyerahkan protokol notaris kepada notaris pengganti, sehingga dalam penugasan notaris pengganti terdapat protokol dari notaris yang digantikan oleh notaris pengganti dan protokol yang meliputi akta yang dibuatnya sendiri.
Notaris pengganti bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Notaris yang menjalankan cuti, wajib menyerahkan protokol notaris kepada notaris pengganti. Protokol tersebut harus diserahkan kembali kepada notaris setelah cuti berakhir. Serah terima jabatan tersebut dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
Meski cuti notaris telah berakhir serta protokol notaris telah diserahkan kembali kepada notaris, notaris pengganti tetap masih bertanggung jawab akan akta yang telah dibuatnya.
Kedudukan notaris pengganti dianggap sebagai penutup kekosongan jabatan notaris karena notaris tidak mampu menjalankan kewajibannya untuk beberapa waktu dengan alasan yang diatur di dalam undang-undang.
Kedudukan notaris pengganti dalam pembuatan akta tidak ada perbedaan dengan notaris. Sehingga akta yang dibuat notaris pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibuat notaris yang menunjuknya.
Di dalam menjalankan profesinya, beberapa notaris pengganti tidak luput dari beragam kesalahan. Jika notaris pengganti melakukan kesalahan dalam pembuatan akta, maka ia tetap mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya terhadap akta tersebut.
Mengutip Pasal 27 ayat (1) UUJN, notaris dapat mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukan notaris pengganti. Pasal 34 ayat (1) UUJN menentukan bahwa apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat satu notaris, Majelis Pengawas Daerah (MPD) dapat menunjuk notaris pengganti khusus yang berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan pribadi notaris atau keluarganya.
Kemudian dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UUJN menyatakan, jika notaris meninggal dunia, suami/istri/keluarga sedarah dalam garis keturunan semenda dua wajib memberitahukan kepada MPD.
Jika notaris meninggal dunia dalam masa cuti, tugas jabatan notaris dijalankan oleh notaris pengganti sebagai pejabat sementara notaris paling lama 30 hari sejak notaris meninggal dunia. Dengan ketentuan ini, maka orang lain yang mendapat kewenangan hanyalah notaris pengganti yang didelegasikan langsung oleh notaris dan bukan pejabat sementara notaris atau notaris pengganti khusus.
Kedudukan notaris pengganti berdasarkan Pasal 65 UUJN menyatakan bahwa notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris dalam pembuatan akta autentik. Fungsi yang dimiliki notaris pengganti tidak ada perbedaan dalam hal kewenangan dan tanggung jawab terkait fungsinya sebagai notaris.