Pengaduan Konsumen ke OJK di 2022 Mayoritas dari Sektor Perbankan

PIJAR-JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan. 

Sepanjang Januari–September 2022, OJK juga telah memantau 17.960 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 426 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital perbankan Indonesia, OJK akan mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum. Risiko yang ditimbulkan oleh ancaman siber dan insiden siber berpotensi meningkat seiring dengan pemanfaatan TI pada skala yang lebih besar.

“Bank diminta untuk dapat menjaga keamanan sistem elektronik yang dimiliki dari serangan siber, namun juga perlu untuk memiliki kemampuan dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber,” jelasnya, Senin (2/1).

Untuk mengantisipasi agar kejadian kasus penipuan berkedok investasi yang menjerat korban mahasiswadan masyarakat umum tidak terulang, OJK meminta LJKNB untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan/pinjaman, paling sedikit melalui peningkatan kualitas E-KYC khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah; melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat untuk memastikan kemampuan customer dalam mengembalikan pembiayaan/pinjaman; meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akuisisi yang tidak normal, misalnya banyaknya calon customer melakukan pengajuan pembiayaan/pinjamaman secara bersamaan dengan profil yang seragam.

OJK menyatakan komitmen menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan, dengan melaksanakan edukasi keuangan yang lebih terarah dan berkelanjutan. OJK mendorong transformasi digital edukasi keuangan melalui pemanfaatan Learning Management System (LMS) edukasi keuangan dan mengintensifkan penggunaannya dengan menjalin aliansi strategis dengan Kementerian/Lembaga, dan stakeholders terkait.

OJK juga akan melaksanakan affirmative action dengan mengintensifkan edukasi keuangan kepada vulnerable group, yaitukelompok perempuan, masyarakat pedesaan dan masyarakat di daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan). OJK juga akan merevisi Peraturan OJK tentang Literasi dan Inklusi Keuangan untuk mengakselerasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Pada 2022, OJK juga telah memperkuat pengaturan perlindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct melalui penguatan struktur organisasi dan sumber daya manusia serta penambahan aspek dan jumlah obyek pengawasan market conduct.

Selain itu, OJK akan memperkuat fungsi pembelaan hukum perlindungan konsumen melalui gugatan perdata oleh OJK dalam rangka pelindungan Konsumen, dengan berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *