Isu Sektor Jasa Keuangan yang Menarik Perhatian Publik di 2022

PIJAR-JAKARTA – Industri jasa keuangan menjadi sektor yang terpengaruh signifikan akibat pandemi Covid-19. Pada 2022, aspek kesehatan industri jasa keuangan menjadi perhatian utama para regulator demi menghindari krisis yang lebih besar. Selain itu, persoalan edukasi dan perlindungan konsumen jasa keuangan juga terus jadi perhatian publik. Salah satu isu yang mendapat perhatian publik luas yaitu ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat utang pinjaman online.

Kaleidoskop ini, Hukumonline merangkum isu yang menjadi perhatian publik selama 2022. Berikut daftarnya:

  1. Penipuan Berkedok Investasi Indra Kenz dan Doni Salmanan

Indra Kusuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat kasus hukum dalam perkara penipuan berkedok investasi. Indra resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kusuma (Indra Kenz) terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 milliar setelah dinyatakan melanggar Pasal 45 A ayat (1) Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Doni Salmanan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

  1. Mahasiswa IPB Tertipu Investasi Bodong

Pemberitaan mengenai ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB University) yang terjerat pinjaman online menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu. Hal tersebut menyadarkan bahwa jeratan utang atau penipuan berkedok pinjol tidak pandang bulu termasuk kelompok masyarakat berpendidikan tinggi.

Terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘projek’ bersama. Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa para mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.

Jumlah korban mahasiswa yang mendapatkan keringanan 121 orang dengan 197 pinjaman, dengan total pinjaman Rp650,19 juta (tagihan tertinggi Rp16,09 juta). Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022 lalu.

  1. Pengesahan UU PPSK

Palu sidang di tangan Ketua DPR Puan Maharani diketuk sebagai penanda disetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi UU.  Kesepakatan persetujuan diberikan secara bulat sembilan fraksi partai dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (15/12/2022).

“Apakah RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” ujar Puan saat memimpin rapat paripurna.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit menuturkan pengambilan keputusan di tingkat pertama telah diambil antara Komisi XI DPR bersama pemerintah. Hasilnya, seluruh fraksi memberikan persetujuan. Tapi ada pula persetujuan diberikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan sejumlah catatan. Persetujuan terhadap RUU PPSK yang dibentuk secara omnibus law memat 27 Bab dan 341 Pasal.

  1. POJK Baru Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.

Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

  1. Pencabutan Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *