Jenis-jenis Firma Hukum yang Perlu Diketahui Lulusan Hukum

PIJAR-JAKARTA – Firma hukum atau law firm merupakan persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum, ruang lingkup firma hukum di antaranya yaitu kantor hukum, kantor advokat, kantor pengacara dan sebagainya.

Persekutuan firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, untuk itu dasar hukum persekutuan firma tertuang dalam Pasal 16 sampai Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terkait.

Kumpulan pengacara yang ada di firma hukum berfungsi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Bantuan hukum tersebut dapat berupa bantuan hukum secara pidana maupun bantuan perdata dengan penyelesaian di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Terdapat beberapa jenis firma hukum yang dikelompokkan berdasarkan jumlah pengacara, siapa yang mendirikan, dan jenis bantuan hukum yang diberikan.

Berdasarkan jumlah pengacara

Dalam membentuk sebuah firma hukum, minimal harus ada satu orang pengacara aktif yang terdaftar. Jenis firma hukum dapat dibedakan berdasarkan jumlah pengacara yang menjadi perwakilan, yaitu:

1. Single/solo law firm, terdiri dari satu orang pengacara aktif yang sering memberi bantuan hukum dalam hal-hal yang umum, tetapi tidak menutup kemungkinan membidangi hal khusus.

2. Law firm sedang, mempekerjakan dua hingga sepuluh orang pengacara dengan beragam kasus yang kompleks. Untuk kasus-kasus yang sulit para pengacara ini dapat berkolaborasi membentuk tim untuk bekerja sama.

3. Law firm besar, yaitu pengacara dengan jumlah banyak yang lebih dari sepuluh orang. Di beberapa firma besar bahkan sanggup mempekerjakan hingga ribuan orang termasuk paralegal, petugas administrasi, hubungan masyarakat dan lain-lain. Di firma besar, kasus yang biasa ditangani biasanya lebih kompleks karena firma besar menyediakan berbagai jasa bantuan hukum.

Berdasarkan siapa yang mendirikan

Berdasarkan siapa yang mendirikan, firma hukum terbagi menjadi dua jenis di bidang hukum, yaitu:

1. Solo law firm, firma hukum solo law firm didirikan oleh satu individu atau satu orang yang hak dan kewajiban di dalamnya menjadi tanggung jawabnya sendiri. Begitu juga dengan pengelolaan keuangan, manajemen, dan pemasaran kantor hukum tersebut.

Nama pemilik firma hukum dapat dibantu oleh beberapa pekerja apabila diperlukan, namun dalam pelaksanaannya seluruh tuntutan beban kerja ditanggung sendiri dalam melakukan tugas.

2. Partnership law firm, merupakan firma hukum yang didirikan oleh beberapa orang yang pakar dalam berbagai bidang hukum. Beban kerja dari partnership law firm ditanggung oleh semua orang yang terlibat.

Untuk tuntutan pekerjaan dan beban tugas, baik manajemen, keuangan, dan marketing dibagi secara merata. Untuk itu, partnership law firm mengutamakan toleransi dan terbuka agar aktivitas perusahaan dapat berjalan baik.

Berdasarkan jenis bantuan hukum yang diberikan

Sebuah firma hukum juga seringkali mengambil kekhususan dalam bidang atau jenis hukum tertentu. Secara umum, terdapat 2 jenis jasa bantuan hukum yang diberikan, yaitu:

1. Litigas, yaitu firma hukum yang membidangi kasus litigasi yang memberikan pendampingan hukum bagi klien pada proses hukum di pengadilan.

2. Korporat dan komersial, yaitu firma hukum yang berfokus pada masalah administrasi perkantoran seperti pendirian perusahaan, merger atau akuisisi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *